Info Massa – Mayoritas hakim di panel Mahkamah Agung Brasil telah memutuskan untuk mengadili Eduardo Bolsonaro, anak ketiga mantan Presiden sayap kanan Jair Bolsonaro, atas tuduhan menghalangi proses hukum.
Pada hari Jumat, tiga dari lima hakim di panel tersebut menerima dakwaan terhadap Bolsonaro, yang menuduhnya menggunakan ancaman untuk mengganggu kasus pengadilan terhadap ayahnya.
Pada bulan September, Mahkamah Agung Brasil menjatuhkan hukuman lebih dari 27 tahun penjara kepada Jair Bolsonaro, yang memimpin Brasil dari tahun 2019 hingga 2023, atas dugaan merencanakan kudeta untuk menumbangkan kekalahannya dalam pemilu 2022.
Eduardo Bolsonaro telah menjadi salah satu pembela paling terkemuka ayahnya di tengah berbagai masalah hukum yang dihadapinya.
Sebagai pejabat terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat, Eduardo beberapa kali mengunjungi Amerika Serikat setelah pemilu Brasil tahun 2022, bertemu dengan Presiden Donald Trump dan para pejabat Republiknya.
Pada bulan Maret, Eduardo mengumumkan bahwa ia akan pindah ke AS untuk mengajukan petisi penuh waktu atas nama ayahnya.
“Saya akan memfokuskan 100 persen waktu saya untuk satu tujuan ini: mencari keadilan,” ujarnya dalam sebuah video di media sosial saat itu.
Namun, mayoritas hakim di panel Mahkamah Agung memutuskan bahwa terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa tindakan Eduardo di AS mungkin merupakan kampanye tekanan ilegal, yang dirancang untuk memengaruhi kasus pengadilan ayahnya.
“Terdapat bukti signifikan bahwa tindakan Eduardo Nantes Bolsonaro bertujuan untuk menciptakan lingkungan ketidakstabilan kelembagaan dan sosial, menerapkan sanksi yang semakin berat kepada otoritas Brasil, dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi Brasil,” tulis seorang hakim, Alexandre de Moraes, dalam pendapatnya.
Dua hakim agung lainnya, Flavio Dino dan Cristiano Zanin, bergabung dengan de Moraes dalam pemungutan suara untuk melanjutkan persidangan, mengabulkan permintaan jaksa penuntut. Pemungutan suara untuk panel Mahkamah Agung masih dibuka hingga 25 November. []