Jakarta — Pengamat kebijakan publik sekaligus peneliti di Pusat Riset Politik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menanggapi pemberitaan Info Massa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta.
Menurut Wasisto, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran strategis sebagai lembaga pemutus yang adil dan independen dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu.
“Saya pikir DKPP perlu turun sebagai lembaga pemutus yang adil dalam melihat dan menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan komisioner penyelenggara maupun pengawas pemilu. Pada dasarnya, komisioner baik di KPU maupun Bawaslu bekerja secara kolegial,” ujar Wasisto Raharjo Jati kepada Info Massa, Jumat (31/10).
“Akan lebih baik jika persoalan semacam ini diserahkan kepada DKPP sebagai lembaga yang netral. Dengan begitu, penanganannya dapat berlangsung secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan di tengah publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wasisto menilai bahwa mekanisme etik melalui DKPP merupakan langkah tepat untuk memastikan transparansi dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di tingkat daerah maupun pusat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, mengungkap bahwa Komisioner KPU Kota Tangerang, Yudhistira Prasasta, tercatat sebagai Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Kota Tangerang berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Banten Nomor Kep.043/DPD-KNPI/BTN/II/2025 tentang Susunan Personalia DPD KNPI Kota Tangerang Periode 2025–2028.
Hal itu diperkuat dengan tercantumnya nama Yudhistira juga tercantum dalam rundown kegiatan resmi Pelatihan Kewirausahaan DPD KNPI Kota Tangerang.
Diketahui, terdapat ketentuan larangan bagi penyelenggara pemilu untuk terlibat dalam organisasi kemasyarakatan tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa anggota KPU wajib:
“Tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.”
Selain itu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menegaskan pentingnya menjaga integritas, netralitas, dan kemandirian setiap anggota KPU agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.[]
Komentar