Nasional
Beranda / Nasional / Pengemudi Online Desak DPR Realisasikan Komisi Aplikator Jadi 10%

Pengemudi Online Desak DPR Realisasikan Komisi Aplikator Jadi 10%

Info Massa – Aliansi korban Aplikator (ojol) dan (DO) menantang Komisi V DPR RI untuk cepat memberikan kepastian apakah dapat menampung aspirasi penurunan potongan biaya jasa aplikasi menjadi 10 persen atau tidak.

Tantangan ini disampaikan setelah pengemudi ojol meminta DPR RI mendesak Kemenhub untuk melegalkan potongan 10 persen lewat revisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022, dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025)

Diketahui melalui pemerintah selama ini mengatur biaya jasa aplikasi maksimal 20 persen dari tarif perjalanan, bukan 10 persen

“Sampai kapan kami bisa menikmati hasil komisi 10 persen ini bisa terjadi, pak. Saya ingin tanya itu, pak, sehingga kami bisa mengetahui deadline akhirnya tanggal berapa, bulan berapa, tahun berapa,” kata perwakilan driver ojol, Ari Azhari, dalam rapat ini.

Dia menuturkan penurunan biaya jasa aplikasi ini diperlukan pengemudi ojol, karena pengesahan RUU tentang Transportasi Online menjadi UU akan memakan waktu lama. Sebab, RUU ini memiliki banyak pertimbangan sebelum disahkan. Ia lantas membandingkan pengesahan RUU lainnya yang jauh lebih cepat, seperti revisi UU KPK hingga UU Ibu Kota Negara.

Komnas Perempuan Miris Fadli Zon Acuhkan Perasaan Keluarga Korban Kekerasan Seksual Mei 98′

Dalam FGD yang diselenggarakan oleh DPR RI mengundang Menaker, Ditjen komdigi, Korlantas. Sementara pihak aplikator yang hadir hanya Maxim saja, tanpa Gojek dan Grab.

Diketahui dalam rapat yang sama, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui, membuat UU memang tidak bisa selesai esok hari. Sebab, sebelum disahkan, pihaknya membutuhkan analisis hingga menyusun naskah akademik.

“Karena revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tadinya dari tahun lalu sudah kami siapkan naskah akademiknya. Tetapi rigid mengatur angkutan online ini tentu akan berbeda. Kalau kita bikin sendiri UU Angkutan Online akan beda sekali, dengan kita mengatur nempel dengan sistem aturan yang ada sekarang,” ucap Ketua Komisi V.

Adapun hasil rapat hari ini di antaranya dalam waktu dekat DPR akan memanggil Kemenhub pada Senin 26/02/2025. Komisi V setuju dengan besaran komisi aplikator hanya di angka 10 persen dan Jangka panjangnya agar membuat UU Transportasi Online. []

Aceh Bukan Sekedar Peta, Muzakir Manaf Bukan Gubernur Biasa, Jangan Gali Luka Lama!

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement