Info Massa – Penumpukan sampah terjadi di Jl. Marsekal Suryadarma No.18, RT.002/RW.002, Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan warga karena bau tak sedap, mengganggu lalu lintas, serta berpotensi menimbulkan penyakit.
Pantauan di lapangan, sampah rumah tangga dan limbah plastik terlihat menumpuk di bahu jalan sejak beberapa hari terakhir tanpa penanganan memadai dari petugas kebersihan.
Situasi ini memperburuk wajah tata kelola lingkungan di wilayah perkotaan.
Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FPPN) menilai bahwa kondisi ini mencerminkan lemahnya kinerja Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami menyesalkan penumpukan sampah yang terus dibiarkan di Jalan Marsekal Suryadarma. Hal ini jelas menunjukkan adanya kelalaian dalam sistem pengelolaan sampah. Warga sekitar dirugikan, baik dari aspek kesehatan, kenyamanan, maupun keselamatan lalu lintas,” tegas Ketua F2PN, Thoriq Arfansyah.
Secara hukum, persoalan ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Selain itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Forum Persatuan Pemuda Neglasari mendesak agar Pemkot Tangerang segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan ini, termasuk menyediakan sarana prasarana memadai, menindak tegas pihak yang membuang sampah sembarangan, serta memperkuat sistem pengangkutan sampah harian.
“Jika persoalan ini terus dibiarkan, maka akan berdampak pada menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, bahkan bisa memicu konflik sosial. Pemerintah harus bertindak cepat, bukan sekadar retorika,” tambah Thoriq FP2N.
Publik kini menanti bukti keseriusan Pemkot Tangerang dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik di sektor lingkungan hidup. []
Komentar