Info Massa – Dunia pendidikan kembali dihadapkan pada persoalan serius. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) menyeruak di tubuh SMK Excellent 1 Kota Tangerang, sebuah sekolah swasta yang justru ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah Swasta Gratis oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Ketua Umum Poros Intelektual Muda (PIM), Daniel Nainggolan, melaporkan temuan dugaan pungutan tersebut kepada Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kota Tangerang, Rabu (29/10/2025).
Menurut Daniel, timnya menemukan sejumlah indikasi pungutan yang dibebankan kepada siswa baru dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
“Hasil investigasi kami menemukan bahwa adanya biaya seragam sekolah sebesar 2.040.000, biaya administrasi 2.400.000, serta biaya untuk LDKS sebesar 450.000,” ungkap Daniel saat ditemui di Kantor.
Temuan itu, kata Daniel, menjadi sinyal kuat adanya pelanggaran terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang telah menjanjikan pembebasan biaya bagi seluruh siswa sekolah menengah swasta.
“Peraturan Gubenur nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Sekolah Gratis bagi murid di Sekolah Tingkat Menengah Swasta, itu jelas khusus [Sekolah] Swasta,” tegas Daniel.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa sekolah penerima subsidi pendidikan dari pemerintah tidak memiliki ruang sedikit pun untuk memungut biaya tambahan dalam bentuk apa pun baik untuk seragam, administrasi, maupun kegiatan siswa.
Daniel menambahkan, SMK Excellent 1 secara resmi telah masuk dalam daftar sekolah yang mendapatkan mandat sebagai penyelenggara program Sekolah Gratis Provinsi Banten.
“Berdasarkan regulasi tersebut, sekolah menengah swasta yang telah menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi Banten tidak dibenarkan melakukan pungutan tambahan kepada siswa,” ucap Daniel Nainggolan.
Penetapan SMK Excellent 1 sebagai penerima bantuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.3.5/091-DINDIKBUD/2025, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk pungutan di sekolah-sekolah penerima program.
PIM menilai, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengkhianati semangat pemerataan akses pendidikan yang menjadi dasar program Sekolah Swasta Gratis. Daniel menegaskan bahwa Dinas Pendidikan harus segera bertindak.
“Kami mendesak agar Dinas Pendidikan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran, karena praktik pungutan seperti ini mencederai semangat pemerataan pendidikan di Banten,” tutup Daniel.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SMK Excellent 1 Kota Tangerang dan KCD Pendidikan Wilayah Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.[]
Komentar