Polemik Jual-Beli Kursi PPDB SMKN 8 Kota Tangerang

Tangerang Raya

Info Massa – Polemik jual-beli kursi PPDB 2023 di SMKN 8 Kota Tangerang masih menyimpan teka-teki. Pasalnya, isu yang beredar soal sogok menyogok lewat pintu belakang dari siswa yang tidak lolos seleksi masih belum menunjukkan bukti yang valid.

Sejumlah aduan ke berbagai pihak dari wali murid yang anaknya tidak lolos seleksi PPDB masih nyaring terdengar. Ada salah satu guru yang diduga melakukan jual beli bangku kepada orang tua siswa agar diterima pada PPDB 2023.

Ketua DPC Pospera Kota Tangerang, Mauladi Fachrian menyatakan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari wali murid yang anaknya gagal melanjutkan pendidikannya di SMKN 8.

“Jadi warga kepada saya mengatakan kalau anaknya tidak lolos seleksi PPDB di SMKN 8. Saat itu juga, katanya Wali Murid mendapat tawaran kursi lewat pintu belakang dengan tarif 8 juta rupiah,” kata Fachri sapaannya.

Fachri melanjutkan, Wali Murid itu mendapat tawaran dari salah seorang guru yang berada di SMKN 8. Namun, kata dia, upaya jual-beli kursi itu tidak terjadi karena orang tua siswa tidak memiliki dana yang disodorkan kepadanya.

“Jika hal tersebut benar terjadi, ini sangat bahaya bagi dunia pendidikan, khususnya di SMKN 8. Oknum-oknum seperti itu harus diselidiki secara seksama, sebab tidak mungkin Wali Murid berani bercerita demikian kalau tidak ada komunikasi antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Humas SMKN 8 Kota Tangerang, Siti Sulastri. (Foto: infomassa/Fiqri).

Humas SMKN 8 Kota Tangerang, Siti Sulastri menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali tentang jual-beli kursi yang dimaksud. Menurutnya, isu itu memang sering kali terulang setiap tahun.

“Tapi saya yakin pihak sekolah atau kepala sekolah bahkan panitia tidak ada yang bermain. Jika ada, kirimkan bukti dan kami akan menyelesaikannya apabila benar masalah itu terbukti,” tegas Siti saat ditemui di SMKN 8 Kota Tangerang.

Siti juga berharap aduan-aduan masyarakat soal isu jual-beli kursi PPDB bisa benar-benar terbukti siapa saja yang menjadi oknumnya.

”Jika terjadi dugaan pungli yang dilakukan guru, kepala sekolah, atau masyarakat hendaknya diberikan sanksi tegas, bahkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum pidana,” demikian Siti Sulastri mengklarifikasi. []

Tinggalkan Balasan