Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Pramono Anung Hapus Denda Kendaraan Bagi Wajib Pajak Saat HUT Jakarta

Pramono Anung Hapus Denda Kendaraan Bagi Wajib Pajak Saat HUT Jakarta

Loket pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta. (Foto: Info Massa/ist).

Info Massa – Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan pada moment HUT Kota Jakarta ke 498.

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan program tersebut diberlakukan kepada masyarakat Jakarta yang melakukan pembayaran pajak. Denda pajak akan tetap berlaku bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan pembayaran pada momentum itu.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak membayar pajak,” tegas Mas Pram, sapaannya.

Pram meneruskan, program pemutihan denda pajak kendaraan merupakan niat baik Pemprov Jakarta untuk meringankan beban masnyarakat.

Kemudian, lanjutnya, program pemutihan denda pajak kendaraan ini bakal menjadi motivasi bagi para pemilik kendaraan sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab atas retribusi tersebut.

Eks Peserta OJT Kota Tangerang Ungkap Ada Percaloan, Titipan Hingga Ancaman

“Jadi hari itu, saat ulang tahun (Jakarta), tentunya kita berikan banyak kemudahan pada tanggal 22 Juni,” ucap Pramono Anung. []

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement