Info Massa – Gubernur Jakarta Pramono Anung Menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah para pekerjanya sebagai bentuk jaminan kerja. Jika masih ada praktek demikian, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Pram sapaannya, menyebutkan apabila saat ini masih ada proses demikian, maka secepatnya untuk dikembalikan kepada pemilik yang bersangkutan.
“Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu (perusahaan menahan ijazah pegawai), saya minta untuk segera dikembalikan,” ucapnya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Pram pun tidak tanggung-tanggung memberi sanksi kepada perusahaan yang masih membandel dalam penahanan ijazah para pegawainya.
“Siapapun yang menahan ijazah, siapapun yang bekerja di situ harus segera dikembalikan. Kalau tidak izinnya saya cabut. Iya izinnya saya cabut,” ucapnya. []
Komentar