Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Proyek Jaringan Indosat–Huawei di Tower Mitratel Tangerang Berjalan Tanpa Dokumen Izin di Lokasi, Sejumlah Kejanggalan Dipertanyakan Publik

Proyek Jaringan Indosat–Huawei di Tower Mitratel Tangerang Berjalan Tanpa Dokumen Izin di Lokasi, Sejumlah Kejanggalan Dipertanyakan Publik

Info Massa – Proyek pemasangan dan penggantian perangkat jaringan milik PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Tbk yang dikerjakan mitranya PT Huawei Tech Investment melalui skema managed services network di salah satu tower PT Mitratel di Kota Tangerang menjadi sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah awak media di lapangan tidak menemukan keberadaan dokumen perizinan resmi di lokasi pekerjaan, baik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) maupun dari Pemerintah Kota Tangerang, sementara pekerjaan tetap berlangsung.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan proyek tersebut terhadap ketentuan perizinan telekomunikasi dan tata kelola pemerintah daerah.

Pelaksana lapangan bernama Asep Jujun menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya hanya memegang surat tugas internal serta izin peminjaman akses tower dari PT Mitratel.

Saat diminta menunjukkan izin dari Pemerintah Kota Tangerang, Asep menyatakan bahwa izin tersebut memang tidak ada di pihaknya.

Prabowo Ingin Menggemukkan Lembaga Untuk Mempercepat Pembanguan Rumah Bagi MBR

“Untuk izin daerah dari PUPR dan DPMPTSP memang tidak ada, karena kami hanya memegang izin dari provider dan pemilik tower,” ujar Asep.

Pernyataan ini dicatat awak media sebagai keterangan langsung narasumber di lapangan.

Ketika ditanya mengenai izin dari Kominfo, pelaksana menyampaikan bahwa pihak Indosat disebut telah mengantongi izin, namun dokumen tersebut tidak berada di lokasi pekerjaan.

“Surat izin dari Kominfo tidak ada di kami, tapi Indosat pasti sudah memenuhi persyaratan,” katanya.

Awak media tidak memperoleh salinan atau bukti dokumen yang dapat diverifikasi pada saat peliputan.

Polri Targetkan 1500 SPPG atau Setara 6% dari Target BGN

Di lokasi yang sama, awak media juga memperoleh keterangan berbeda dari seorang pria berseragam TNI yang mengaku sebagai anggota Paspampres dan menyebut kegiatan tersebut sebagai “pekerjaan wifi rakyat”.

Keterangan ini berbeda dengan penjelasan pelaksana yang menyebut proyek tersebut sebagai peningkatan jaringan 5G Indosat.

Perbedaan informasi ini dicatat sebagai fakta lapangan yang memunculkan pertanyaan publik mengenai sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sebenarnya dilakukan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pembangunan, penggantian, atau peningkatan perangkat jaringan telekomunikasi secara umum berada dalam rezim:

perizinan penyelenggaraan jaringan oleh pemerintah pusat (Kominfo),

Bonnie Triyana Ajak Gen Z-Alfa Lawan Money Politik

serta pengawasan dan perizinan teknis tertentu oleh pemerintah daerah, khususnya jika menyangkut struktur bangunan, keselamatan, tata ruang, dan dampak lingkungan.

Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam UU Telekomunikasi, peraturan turunannya, serta regulasi perizinan berbasis OSS dan kewenangan pemerintah daerah.

Berdasarkan fakta lapangan tersebut, media dan masyarakat menyampaikan permintaan klarifikasi kepada:

1. Kominfo untuk menjelaskan status perizinan proyek dimaksud;

2. Pemerintah Kota Tangerang melalui DPMPTSP dan Dinas PUPR untuk menyampaikan apakah terdapat izin daerah yang telah diterbitkan;

3. Pihak Indosat, Huawei, dan Mitratel untuk memberikan penjelasan resmi berikut dokumen yang relevan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh pernyataan resmi maupun dokumen perizinan dari pihak-pihak terkait.

Media akan terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak demi kepentingan informasi publik.[]

× Advertisement
× Advertisement