Daerah
Beranda / Daerah / Proyek Turap Milik Pemkot Tangerang Di Depan PT Hi-Lex Indonesia Diduga Ilegal

Proyek Turap Milik Pemkot Tangerang Di Depan PT Hi-Lex Indonesia Diduga Ilegal

Pembangunan turap yang berlangsung di Jalan Bouroq Kota Tangerang. (Foto: Info Massa/Fiq)

Info Massa – Salah seorang warga sekitar mempertanyakan proyek pembangunan turap yang tengah berlangsung di wilayah Karang Anyar Kota Tangerang, Jum’at (18/7/2025).

Pembangunan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang melalui rekanan kontraktor yang berlokasi di Jalan Bouroq tepatnya didepan PT Hi-Lex Indonesia mendapat sorotan lantaran tidak terpasang papan informasi pengerjaan.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas Thoriq salah seorang warga kepada Info Massa, Jum’at (18/7).

Lanjut Thorik menyebut papan nama yang dimaksud papan RAB yang merinci detail anggaran, nama pelaksana, sumber dana, dan identitas penyedia jasa.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf f Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksanaan pengadaan wajib menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ketiadaan papan proyek secara nyata melanggar prinsip tersebut,” jelas Thorik.

Bahas Sampah di TPA Jatiwaringin, PLN Indonesia Power UBP Lontar, Pemkab Tangerang dan IT PLN Duduk Bareng

“Papan proyek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan salah satu bentuk perwujudan transparansi penggunaan uang negara. Tanpa itu, publik tidak memiliki instrumen untuk melakukan kontrol sosial dan mencegah potensi penyimpangan atau manipulasi data anggaran,” lanjutnya.

Thorik mencium gelagat buruk dari upaya penggiringan opini atas lanjutan proyek turap itu.

“Ketiadaan informasi dasar proyek justru menimbulkan kecurigaan, apakah proyek ini dikerjakan sesuai prosedur, apakah ada indikasi penggiringan opini publik seolah proyek ini adalah sambungan proyek lama untuk menghindari proses tender dan pengawasan, jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus menggerogoti akuntabilitas pengelolaan dana desa dan berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya. []

editor: Abdul Rosyid Warisman

PLN Indonesia Power UBP Lontar Dan Lapas Kelas 1 Kerjasama Dukung Ekonomi Warga Binaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement