Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Radio Ilegal Sedot Miliaran APBD: Skandal RSTG Guncang Pemkab Tangerang, BPK Temukan Dugaan Kebocoran Dana

Radio Ilegal Sedot Miliaran APBD: Skandal RSTG Guncang Pemkab Tangerang, BPK Temukan Dugaan Kebocoran Dana

Ilustrasi kebocoran APBD di Diskominfo Kabupaten Tangerang atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Info Massa – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencoreng tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lembaga swadaya masyarakat MATA HUKUM secara terbuka menuding operasional Radio Suara Tangerang Gemilang (RSTG) sebagai praktik yang menyerupai “perampokan” keuangan daerah.

Radio yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang itu disebut menyerap dana APBD hingga miliaran rupiah, meski diduga beroperasi tanpa dasar legalitas yang sah.

“Radio ini diduga tidak memiliki landasan hukum yang jelas, baik dari Kementerian Hukum dan HAM maupun regulasi lainnya. Lantas mengapa tetap beroperasi dan menyedot APBD? Ini patut diduga sebagai perampokan APBD yang sistematis,” tegas Mukhsin Natsir dari MATA HUKUM, Sabtu (21/2).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sejumlah kejanggalan serius dalam operasional radio pelat merah tersebut. Poin krusial yang menjadi sorotan antara lain:

  1. Tidak Memiliki Payung Hukum

RSTG disebut mengudara tanpa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasional, sehingga keberadaannya dinilai cacat secara administratif dan yuridis.

Advokat Parulian Agustinus Adukan Ketua PA Jakarta Barat ke PTA Jakarta, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Mencuat

  1. Kucuran APBD Miliaran Rupiah

Meski status legalitas dipersoalkan, radio ini tetap menerima suntikan dana APBD dalam jumlah besar untuk operasional dan pemeliharaan.

  1. Dugaan “Upeti” Iklan dari OPD

BPK menemukan indikasi penarikan biaya iklan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Namun, dana tersebut diduga tidak tercatat sebagai pendapatan daerah dan berpotensi mengalir ke pihak tertentu.

  1. Mengabaikan Rekomendasi BPK

Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan BPK pada audit sebelumnya.

Kegaduhan ini memicu reaksi cepat Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang yang menjadwalkan pemanggilan pejabat Diskominfo untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kewenangan.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Sudra Institut (Sudut Demokrasi Rakyat) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, segera mengusut dugaan korupsi terstruktur dalam pengelolaan radio tersebut.

Satu Tahun Sachrudin–Maryono: Klaim 3G Menggema, Realitas Warga Tangerang Masih Jadi Pertanyaan

“Ketegasan Bupati Tangerang sangat dinantikan untuk memberi sanksi keras kepada pihak pengelola dan Diskominfo yang terlibat dalam praktik yang merugikan rakyat,” ujar Fahri.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Jika dugaan ini terbukti, praktik pengelolaan radio daerah tanpa legalitas dan dengan aliran dana tak jelas berpotensi merugikan keuangan daerah serta mengkhianati kepercayaan publik.[]

× Advertisement
× Advertisement