Info Massa – Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka dalam diskursus politik nasional. Alasan yang dikemukakan cenderung bersifat teknokratis: efisiensi anggaran, stabilitas pemerintahan daerah, dan pengurangan konflik elektoral. Namun reduksi persoalan ini menjadi sekadar problem administratif mengaburkan dimensi yang jauh lebih fundamental, yakni persoalan kedaulatan, legitimasi politik, dan struktur relasi kekuasaan dalam negara demokratis.
Tulisan ini berargumen bahwa meskipun mekanisme tersebut mungkin dapat dibenarkan secara legal-formal, ia problematik secara normatif, filosofis, dan demokratis substantif. Wacana ini bukan sekadar perubahan prosedur elektoral, melainkan transformasi locus kedaulatan dari rakyat kepada elite politik terorganisasi sebagai bentuk regresi demokrasi yang terstruktur dan berisiko mengalienasi kedaulatan rakyat dari praktik politik sehari-hari.
Teori demokrasi kontemporer telah lama meninggalkan pemahaman minimalis yang mereduksi demokrasi menjadi sekadar prosedur pemilihan periodik. Robert A. Dahl (1971; 2000) menegaskan bahwa demokrasi adalah relasi institusional yang memungkinkan warga mengontrol penguasa secara efektif, berkelanjutan, dan bermakna. Dalam kerangka ini, pemilihan bukan tujuan, melainkan instrumen kontrol.
Pemilihan langsung kepala daerah menciptakan relasi akuntabilitas vertikal langsung antara warga dan penguasa lokal. Pengalihan mekanisme ini kepada DPRD memutus relasi tersebut dan menggantikannya dengan akuntabilitas horizontal intra-elite. Secara teoritik dan empiris, akuntabilitas horizontal jauh lebih rentan terhadap kolusi, patronase, dan pertukaran kepentingan tertutup dibanding akuntabilitas vertikal yang terbuka kepada publik.
Dengan demikian, perubahan mekanisme ini tidak netral secara politik; ia menggeser struktur kontrol dari rakyat ke elite, dari keterbukaan ke keterutupan, dari konflik terbuka ke konsensus elitis.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini bukan sekadar norma deklaratif, melainkan prinsip konstitutif yang seharusnya memandu desain institusi politik. JJ Rousseau sejak abad ke-18 menegaskan bahwa kedaulatan bersifat tidak dapat dialihkan (inalienable); ketika rakyat menyerahkan kehendaknya kepada perantara yang tidak dapat mereka kontrol secara langsung, maka yang terjadi bukan representasi, melainkan substitusi kehendak.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD memindahkan sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat kepada elite perwakilan yang memiliki kepentingan struktural sendiri. Ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai alienasi politik: jarak struktural antara rakyat sebagai sumber kedaulatan dan kekuasaan yang mengklaim bertindak atas nama mereka.
Carole Pateman (1970) menunjukkan bahwa partisipasi politik tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme legitimasi, tetapi juga sebagai proses pembentukan subjek politik itu sendiri. Melalui partisipasi, warga belajar menjadi warga; melalui pemilihan, warga membentuk kesadaran kolektif, tanggung jawab publik, dan identitas politik.
Penghapusan partisipasi langsung dalam Pilkada berarti melemahkan proses pembentukan kewargaan tersebut. Demokrasi direduksi menjadi urusan elite, sementara warga diposisikan sebagai penonton pasif dari proses politik yang menentukan hidup mereka. Ini bukan sekadar degradasi prosedural, melainkan degradasi pedagogis demokrasi itu sendiri.
Pendukung Pilkada DPRD sering berargumen bahwa mekanisme ini akan menurunkan biaya politik dan mengurangi konflik elektoral. Argumen ini mengasumsikan bahwa biaya politik identik dengan biaya kampanye terbuka. Namun, sebagaimana ditunjukkan Jeffrey Winters (2011), dalam masyarakat dengan ketimpangan tinggi, penyempitan arena politik justru mempermudah elite capture.
Biaya politik tidak hilang; ia berpindah dari ruang publik ke ruang tertutup, dari kampanye terbuka ke transaksi gelap, dari kompetisi elektoral ke lobi elitis. Jalur pengaruh oligarki menjadi lebih pendek, lebih murah, dan lebih tidak terlihat.
Dalam teori hukum konstitusional dan HAM internasional dikenal prinsip non-regression: bahwa capaian hak dan kebebasan tidak boleh ditarik mundur kecuali dengan justifikasi luar biasa dan proporsional. Reformasi 1998 adalah koreksi terhadap struktur kekuasaan tertutup Orde Baru, dan Pilkada langsung adalah salah satu manifestasi institusional koreksi tersebut.
Mengembalikan pemilihan kepada DPRD berarti menormalisasi kembali struktur kekuasaan lama, sekaligus mengosongkan makna normatif reformasi itu sendiri.
Efisiensi adalah nilai administratif; legitimasi adalah nilai politik. Negara demokratis bertumpu pada legitimasi, bukan efisiensi semata. Kekuasaan yang efisien tetapi tidak legitimate adalah kekuasaan yang rapuh dan berpotensi represif.
Mengorbankan hak politik demi efisiensi berarti menundukkan demokrasi pada rasionalitas teknokratis, hal ini merupakan ciri khas rezim modern yang memprioritaskan stabilitas di atas partisipasi.
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan sekadar perubahan teknis, melainkan transformasi struktur kekuasaan yang berimplikasi serius terhadap kedaulatan rakyat, kualitas demokrasi, dan arah reformasi. Ia menggeser demokrasi dari partisipasi ke oligarki, dari akuntabilitas publik ke akuntabilitas intra-elite, dari kedaulatan rakyat ke kedaulatan perwakilan.
Menolak wacana ini bukan sikap romantik terhadap pemilihan langsung, melainkan pembelaan terhadap prinsip dasar demokrasi: bahwa kekuasaan hanya sah sejauh ia bersumber dari rakyat dan dapat dikontrol oleh rakyat.[]