Daerah
Beranda / Daerah / Seleksi Sekda Muba 2026 Disorot, Publik Desak Kemendagri Turun Tangan

Seleksi Sekda Muba 2026 Disorot, Publik Desak Kemendagri Turun Tangan

Info Massa – Proses seleksi terbuka (lelang jabatan) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2026 menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai proses tersebut diduga sarat kepentingan dan meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan serta bebas dari intervensi.

Sorotan mencuat setelah beredar informasi bahwa empat kandidat yang mengikuti seleksi bukan merupakan putra daerah. Kondisi ini memicu perdebatan di tengah masyarakat yang mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan kepada aparatur lokal yang dinilai memahami karakteristik wilayah Muba.

Selain itu, publik juga menyoroti dugaan pengaturan dalam proses seleksi. Isu mengenai potensi intervensi pihak tertentu semakin menguat seiring minimnya informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat terkait tahapan dan mekanisme penilaian.

Dasar Regulasi Seleksi Jabatan Sekda

Secara regulatif, pengisian jabatan Sekda merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang wajib dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif. Ketentuan ini diatur dalam:

Warga Diimbau Tidak Beraktivitas di Rel Kereta Selama Ramadan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara – menegaskan penerapan sistem merit berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (jo. PP No. 17 Tahun 2020) – mengatur pengisian JPT melalui seleksi terbuka dengan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 – menegaskan prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta larangan intervensi politik.

Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 – mengatur mekanisme pengangkatan Sekda melalui rekomendasi gubernur dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap tahapan seleksi wajib diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk kriteria penilaian, hasil seleksi administrasi, rekam jejak, hingga penetapan tiga besar calon.

Gubernur Jakarta Meminta Peserta KJMU Tidak Menyiakan Kesempatan

Pengamat administrasi publik menilai polemik seleksi Sekda sering terjadi ketika prinsip sistem merit tidak dijalankan secara konsisten.

Menurut Rosyid Warisman, akademisi administrasi publik, menegaskan bahwa jabatan Sekda memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepala daerah dan birokrasi.

“Sekda bukan sekadar jabatan administratif, tetapi motor penggerak tata kelola pemerintahan. Jika proses seleksinya tidak transparan, maka legitimasi birokrasi bisa melemah,” ujarnya kepada Info Massa, Sabtu (21/2).

Ia menekankan bahwa transparansi bukan hanya soal membuka hasil akhir, tetapi juga memastikan publik dapat mengakses proses penilaian secara utuh.

Lanjut ia menilai isu putra daerah seharusnya tidak menjadi polemik utama selama sistem merit dijalankan dengan benar.

Lunar Luck & Love: Festival Imlek 2026 Penuh Keceriaan di Tangcity Mall

“Yang terpenting adalah kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Sistem merit justru dirancang untuk menghindari praktik patronase dan kepentingan politik dalam birokrasi,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa kurangnya keterbukaan informasi dapat memicu persepsi negatif di masyarakat, meskipun proses seleksi telah mengikuti aturan.

Sementara Sejumlah elemen masyarakat mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan melakukan pengawasan guna memastikan proses seleksi berjalan objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jabatan Sekda adalah posisi strategis yang menentukan arah birokrasi daerah. Karena itu, proses seleksi harus transparan, profesional, dan bebas dari kepentingan politik,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga meminta panitia seleksi membuka secara jelas parameter penilaian, rekam jejak kandidat, serta hasil evaluasi pada setiap tahapan seleksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pengisian jabatan tinggi pratama tersebut.

Polemik ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar proses penentuan Sekda Muba menghasilkan figur yang kompeten, berintegritas, dan mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu.[]

× Advertisement
× Advertisement