Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Sengketa Lahan Pasar Sentra Niaga Cikupa, PN Tangerang Gelar Pemeriksaan Setempat

Sengketa Lahan Pasar Sentra Niaga Cikupa, PN Tangerang Gelar Pemeriksaan Setempat

Info Massa — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (descente) terkait perkara perdata Nomor 463/Pdt.G/2026/PN TNG pada Jumat (23/10/2026). Agenda ini dilaksanakan guna meninjau secara langsung objek tanah yang menjadi pangkal sengketa di kawasan Cikupa.

Pemeriksaan lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara.

Pihak Penggugat atas nama Anta Wijaya hadir didampingi tim kuasa hukumnya, sementara pihak Tergugat I (Kepala Desa Cikupa, M. Ali Makbud) dan Tergugat II (PT Langkah Terus Jaya) juga turut hadir di lokasi.

Sengketa ini bermula dari rencana pembangunan Pasar Sentra Niaga Cikupa oleh PT Langkah Terus Jaya (Tergugat II) yang telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa Cikupa (Tergugat I).

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan keras dari Anta Wijaya (Penggugat) yang mengklaim bahwa lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan pasar tersebut merupakan hak milik sah miliknya.

Ruby Nur Abas Kembali Memimpin Karang Taruna Pasir Gadung

Pengacara Penggugat, Rio Arif Wicaksono, menegaskan bahwa agenda pemeriksaan setempat ini sangat penting untuk membuktikan batas-batas serta kepemilikan riil objek sengketa di lapangan.

“Pemeriksaan setempat ini menjadi momentum penting untuk memperjelas fakta di lapangan. Klien kami, Bapak Anta Wijaya, memiliki legalitas sah atas tanah tersebut. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak klien kami terlindungi dan tidak ada klaim sepihak di atas lahan milik orang lain hanya demi kepentingan rencana pembangunan pasar,” ujar Rio Arif Wicaksono usai persidangan di lokasi.

Setelah agenda peninjauan lokasi selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang perkara perdata ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 4 November 2026, dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan dari masing-masing pihak yang berperkara. [Hapit]

× Advertisement
× Advertisement