Seorang Perempuan Menjadi Korban Penipuan Ratusan Juta, Seabank Terlibat!

Nasional

Info Massa – Nasib Nahas menimpa seorang perempuan berinisial FBM yang menjadi korban kasus tindak penipuan bermodus kerja paruh waktu like dan subscribe YouTube dengan kerugian mencapai Rp131.100.000. Uang wanita berusia 43 tahun itu sempat parkir di rekening pelaku pada perbankan PT Bank Seabank Indonesia (Seabank) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga).

Mulanya, FBM diminta oleh pelaku Dewi untuk melakukan tugas like dan subscribe YouTube, tak lama rekening ibu 3 anak itu menerima reward, awalnya Rp10.000. Akumulasi reward pun meningkat angkanya hingga ratusan ribu rupiah. Semua berjalan mulus. Ketika angka reward meningkat ke angka jutaan hingga puluhan juta rupiah, FBM diminta mentransfer jumlah uang di atas reward yang diterimanya.

Semula proses transfer uang yang didapat melalui reward berjalan lancar, korban FBM pun percaya dan senang. Namun, ketika reward yang dijanjikan telah mencapai puluhan juta, korban diminta agar mentransfer dulu uang yang nilainya di atas nilai reward.

Pelaku Dewi memerintahkan FBM melakukan transfer ke nasabah SeaBank atas nama Ega Ilham Wahyudi hingga akumulasinya mencapai Rp127.100.000 sedang ke nasabah CIMB Niaga bernama Venansius Geong sejumlah Rp 4.000.000. Pelaku Dewi berkomunikasi dengan korbannya melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.

Belakangan, ibu rumah tangga dengan 3 orang anak itu menyadari ada yang tidak beres karena uangnya tidak kunjung kembali. Berselang beberapa hari, ia sadar telah menjadi korban penipuan. Maka, FBM segera lapor polisi atas kasus tindak penipuan yang menimpanya ke Cybercrime Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan STTLP/B/2635/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 15 Mei 2023.

Tanggal 16 Mei 2023 atau sehari setelah melapor ke Polda Metro Jaya, FBM mendatangi kantor Seabank di GAMA Tower dan kantor CIMB Niaga di Jakarta untuk memastikan, apakah uangnya masih ada dalam rekening Nasabah Seabank dan CIMB Niaga tersebut.

Ternyata uangnya di rekening nasabah Seabank bernama Ega Ilham Wahudi sebesar Rp127.100.000 dan atas nama Venansius Geong, nasabah CIMB Niaga sebesar Rp4.000.000 masih ada.

Saat di kantor Seabank dan CIMB Niaga, FBM diminta menyerahkan data-data berupa foto copy KTP, tangkapan layar (screenshoot) bukti transfer uang, surat pernyataan yang diteken di atas meterai Rp10.000, serta surat laporan kepolisian Pro Justitia menyangkut kasus penipuan. Keempat data yang diminta tersebut diserahkan oleh korban saat itu juga sebagai persyaratan memohon pemblokiran.

Maka Seabank melakukan blokir atas uang milik nyonya FBM sejumlah Rp127.100.000 dan CIMB Niaga memblokir uang sebesar Rp4.000.000 di rekening nasabah Venansius Geong.

“‘Nanti yang akan menghubungi pelaku, bagian legal kami ya Bu. Selanjutnya ibu akan kami hubungi dalam waktu tiga hari kerja untuk mengonfirmasikan hasil investigasi’. Itulah janji yang diucapkan oleh pihak Seabank kepada klien kami,” kata kuasa hukum FBM, Bustaman Oemar dalam rilis persnya dikutip Selasa (5/6/2024).

Tinggalkan Balasan