Namun, dalam perkembangannya, pihak Seabank ingkar janji, tidak mengungkap hasil investigasi yang dijanjikan akan diberitahukan dalam waktu 3 hari kerja. Informasi baru disampaikan oleh Seabank melalui email kepada nyonya FBM pada tanggal 23 Mei 2023 atau tujuh hari setelah hari pelaporan dan pemblokiran dilakukan.
Sudah menantikan kabar berhari-hari, FBM dibuat syok dan sangat terkejut dengan keterangan sewenang-wenang dari pihak Seabank yang menyebut kasus ini telah ditutup dan dinyatakan selesai. Dengan kesimpulan, uang milik ibu FBM sudah ditarik seluruhnya oleh nasabah bernama Ega Ilham Wahyudi, pelaku yang hingga kini keberadannya masih dirahasiakan oleh pihak bank.
Menurut Bustaman, kliennya tentu sangat dirugikan dan merasa dipermainkan oleh pihak Seabank. Ia menilai Seabank telah bertindak ceroboh, tidak hati-hati dengan mengambil keputusan secara sepihak terkait kasus penipuan ini tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya.
“Seharusnya Seabank sudah sepatutnya mewaspadai adanya permasalahan hukum antara Nasabah-nya (Ega Ilham Wahyudi) terkait klaim adanya laporan dan pengaduan klien kami. Seabank gegabah mengizinkan Ega Ilham Wahyudi menarik uang milik Ibu FBM yang semula oleh Seabank telah diamankan alias diblokir,” ujar Bustaman.
“Mustahil Nasabah bisa leluasa menarik uang milik klien kami yang telah dilaporkan ke kepolisian sebagai hasil kejahatan yang dilakukan oleh Ega Ilham Wahyudi, apabila blokir tersebut tidak dibuka oleh Seabank,” ucapnya menegaskan.
Dalam hal ini Bustaman mempertanyakan mengapa Seabank tidak berinisiatif mengkonfrontir korban FBM dengan Ega Ilham Wahyudi, misalnya melalui Video Call, platform Zoom, atau teleconfrence di bawah pengawasan pihak Seabank. Tindakan transparan menurutnya penting dilakukan guna menggali keterangan dari masing-masing pihak.
“Dengan telah adanya Laporan Kepolisian, sudah seharusnya pihak Seabank wajib bersikap prudent, bertindak hati-hati karena permasalahan sudah masuk laporan Pro Justisia. Entah disengaja atau kelalaian, itu mempunyai konsekuensi hukum serius,” tutur Bustaman SH.
Polisi gali keterangan dua pihak
Bustaman telah tiga kali melayangkan somasi ke Seabank pada tanggal 8 Desember 2023, 22 Desember 2023, dan 6 Januari 2024 terkait kasus penipuan yang menimpa ibu FBM. Namun, hasilnya nihil.
Sebelum melayangkan somasi-somasi itu, pada 20 November 2023, korban FBM memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna digali keterangannya.
Berdasar informasi yang disampaikan, polisi juga telah menggali keterangan dari pihak Seabank yang menerangkan bahwa nasabah Ega Ilham Wahyudi memberi keterangan seolah-olah ibu FBM dalam kasus ini melakukan transaksi crypto darinya. Ini mengaburkan fakta sesungguhnya perihal penipuan bermodus like dan subscribe dari YouTube.
Intinya, kata Bustaman, pelaku Ega Ilham Wahyudi, menurut Seabank, tidak mau mengembalikan uang milik kliennya dengan dalih korban FBM telah bertransaksi crypto.
“Mengapa Seabank tidak melakukan kroscek, mengonfirmasi kepada Ibu FBM keterangan Ega Ilham Wahyudi tersebut apa benar klien kami membeli crypto? Bukti apa yang Seabank terima dari Ega Ilham Wahyudi tersebut bahwa klien kami membeli crypto?” kata Bustaman.
“Bagaimana pihak Seabank dapat memastikan bahwa keterangan yang ia (Ega Ilham Wahyudi) berikan itu jujur, sesuai dengan kenyataan yang didukung bukti atau hanya merupakan keterangan palsu, keterangan yang tidak benar? Benar tidaknya keterangan Ega Ilham Wahyudi seharusnya dikroscek dulu dong dengan cara mengkonfrontir Nasabah Seabank itu dengan klien kami. Tak sulit itu bila Seabank mau melakukan,” ucapnya menambahkan.