Bustaman menekankan, alibi Seabank perihal kliennya membeli Crypto dari Ega Ilham Wahyudi pasti sangat lemah, maka ia tidak dapat menerima keterangan sepihak Seabank. Dia menegaskan, pihak bank tidak pernah mengonfirmasi dan melakukan kroscek ke korban FBM.
“Jelas sekali Seabank tidak berlaku fair dan transparan. Ini kan pertanyaannya,” lanjut Bustaman.
Bustaman meyakini keterangan Seabank soal transaksi crypto tidak didukung bukti apapun, hanya pernyataan sepihak. Bustaman menengarai tindakan Seabank mengarah pada obstruction of justice karena telah membiarkan barang bukti berupa hasil kejahatan, lenyap.
“Ini kan akan menimbulkan hambatan dan persoalan serius dalam proses hukum!” ujarnya.
“Keterangan Seabank bahwa klien kami membeli Crypto adalah kebohongan. Bank membuat alibi yang jelas-jelas tidak benar yang karena itu merugikan pelapor. Permasalahan klien saya tidak ada sangkut-pautnya dengan produk Crypto, melainkan modus penipuan like YouTube yang dilakukan Dewi dan hasil penipuannya atas perintah Dewi supaya ditransfer ke rekening Nasabah Bank: Terlapor Ega Ilham Wahyudi, dibuktikan dengan screenshoot transfer uang,” lanjutnya.
Kasus ini hingga kini sudah genap setahun lamanya, namun belum ada titik terang dan pengembangan lanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasus yang menimpa korban ibu FBM bisa dibilang “mengambang” karena masih dalam status Lidik belum juga sampai ke tahap penyidikan karena pihak kepolisian mengatakan ada kendala pengusutan, pelaku sudah dicari namun belum diketahui keberadaannya, handphone pelaku sudah tidak aktif serta rekening terlapor tidak dapat dibuka karena terbentur aturan kerahasiaan bank.
Atas kasus kliennya itu, Bustaman juga bakal melaporkan perilaku Seabank kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) agar kejahatan penipuan melalui media online yang sudah sangat marak terjadi ini dan sudah sangat meresahkan masyarakat luas ini mendapatkan atensi khusus oleh otoritas terkait.
“Jika sudah menyangkut kerahasiaan bank, maka ini sudah masuk ke domain otoritas OJK dan BI,” kata Bustaman memungkasi. []