PN Tangerang Gelar Perkara Pemalsuan Surat Tanah Di Desa Kohod

Info Massa – Tim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang mendalami gelar perkara dugaan pemalsuan surat tanah garapan seluas kurang lebih 500 hektar yang dilakukan mantan Kepala Desa Kohod, Rohaman bin Ungi (52) memasuki agenda gelar perkara. Dengan perkara No. 594/Pod.B/2024/PN Tng atas nama Hengky dan No. Perkara atas nama Hendra No 592/Pod.B/2024/PN Tng. Tim Pengadilan […]

Baca Selanjutnya