Info Massa – Undang-undang Keselamatan kerja Nomor 1 Tahun 1970 dinilai telah usang sehingga perlu dilakukan revisi untuk megikuti perkembangan situasi di lapangan.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Sukartono di kawasan parlemen pada Selasa 25/11.
“Undang-undang keselamatan kerja ini dimulai dari tahun 70. Pada waktu itu zamannya Pak Soeharto. Sekarang sudah perlu adanya revisi undang-undang itu sendiri,” kata Bambang Haryo.
Sebagai anggota parlemen yang membidangi perindustrian, Bambang menegaskan akan terus berupaya mendorong revisi UU Keselamatan Kerja di DPR.
“Say tentu akan mendorong di badan legislasi untuk melakukan satu revisi atau melakukan evaluasi kembali undang-undang yang sudah demikian lama berlakunya. Jadi pasti sudah ada perubahan-perubahan di dalam penggunaannya harusnya,” ujar Bambang.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertanahan Kementerian Perindustrian Mahardi Tunggul Wicaksono yang menyebutkan bahwa revisi UU Keselamatan Kerja merupakan hal yang urgent.
Menurut Tunggul Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara garis besar telah diatur dalam Undang-undang.
Namun demikian, undang-undang tersebut harus kita sama-sama perbaharui dan juga peraturan-peraturan turunan, seperti PP (Peraturan Pemerintah) dan peraturan menteri lainnya,” ucap Tunggul.
Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kementerian Ketenagakerjaan Sudi Astono juga mengungkapkan hal yang sama tentang revisi UU keselamatan kerja yang sudah lampau itu.
Pasalnya, kata dia, UU harus mengakomodir pelaksanaan sekaligus penguatan K3 di setiap sektor pekerjaan baik di darat, laut dan udara.
“Walaupun di dalam Undang-undang sudah disebutkan K3 diterapkan di setiap tempat kerja, faktanya masih saja belum sepenuhnya, ini PR (Pekerjaan Rumah) kita semua,” ungkap Sudi Astono. []