Taluk Kuantan – Warga Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Taluk, Riau menangkap penyelundupan Minyak Kotor (Miko) yang dilakukan oleh PT. CRS di jalan RAPP. Menurut masyarakat setempat, kejadian ini bukan kali pertama dilakukan perusahaan tersebut.
“Tadi malam kami amankan dua buah mobil CPO yang berisi MIKO. Kabarnya akan ada 7 Mobil lagi yang akan keluar namun masih bertahan di PKS PT. CRS,” ucap salah seorang warga sako yang saat itu berada TKP, ketika dikonfirmasi infomassa.com, Kamis 5 Agustus 2021.
Ketua Forum Pemuda Peduli Lingkungan (FPPL) Iyan Gentara menyebut PT. CRS ini seolah-olah mempermainkan pemerintahan dan menutup mata dengan aturan yang berlaku.
Iyan menjelaskan, di dalam UU No. 32 Pasal 1 Ayat 2 Thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melestarikan fungsi lingkungan mencegah terjadinya pencemaran dan pengendalian lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
“Jika minyak kotor tersebut tidak diperjual belikan oleh pihak PT. CRS dan dikelola langsung olehnya sesuai dengan standar aturan yang berlaku, itu tidak akan merugikan berbagai pihak,” Tutup Iyan Gentara.