Info Massa – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra mendadak langsung mengklarifikasi pernyataannya soal Tregadi 98 bukan merupakan pelanggran HAM berat.
Dalam pernyataannya kali ini, Yusril mengembalikan keputusan tingkat Pelanggaran HAM saat reformasi 98 kepada Komnas HAM. Ia pun mengelak bahwa pertanyaan apakah Peristiwa 98 masuk pelanggaran HAM berat diserap tidak sempurna.
“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” kataYusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22/10.
Yusril menyebut bahwa pemerintahan Prabowo Subianto akan mengkaji dan merekomendasikan temuan pemerintah terdahulu terkait peristiwa 98. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri HAM Natalius Pigai, termasuk dengan pernyataan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengakui pelanggaran HAM berat pada tahun 1998.
“Tentu Pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk apa-apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu, juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.” ungkapnya.
Kabinet baru Probowo, kata Yusril, mengklaim memiliki komitmen tinggi terhadap proses penegakkan hukum dan sejalan dengan rumusan PBB serta aturan negara dalam mewujudkan HAM yang berkeadilan.
“Tentu kita memiliki suatu keyakinan yang teguh bahwa pemerintah ini, pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan pak Prabowo Subianto ini mempunyai komitmen yang teguh dalam melaksanakan hukum dan keadilan dan juga ke depan kita membangun kehidupan bangsa dan negara ini dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia baik yang dirumuskan oleh PBB maupun dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita sendiri,” tuturnya.
Sehari sebelumnya, Yusril dengan tegas mengatakan bahwa Peristiwa 98 lalu bukan merupakan Pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu didasarinya bahwa tidak ada Genosida pada kekerasan 26 tahun silam.
“Dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Enggak,” jawab Yusril ketika ditanya apakah peristiwa 98 termasuk pelanggaran HAM berat. []