TANGERANG, Info Massa – Dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, yang disertai dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan, kini ditempuh melalui jalur hukum.
Pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang pada Selasa (22/9/2026). Pelaporan dilakukan agar dugaan peristiwa tersebut dapat diperiksa berdasarkan keterangan saksi, bukti video, serta alat bukti lain sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa dugaan pembubaran kegiatan ibadah itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga membawa senjata tajam. Keaslian, konteks, serta keterkaitan rekaman tersebut dengan keseluruhan peristiwa masih perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Koordinator Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama, Aditya Nugeraha, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum.
“Hari ini kami telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindakan pembubaran, intimidasi dan pengancaman tersebut kepada Polresta Tangerang. Kami meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa secara objektif berdasarkan keterangan saksi, bukti video dan alat bukti lainnya,” jelas Aditya pada Selasa (22/9).
Menurut Aliansi, persoalan administratif mengenai rumah ibadah perlu diselesaikan melalui mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan.
Dengan adanya laporan tersebut, Aliansi meminta Polresta Tangerang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan peristiwa yang terjadi di Rumah Doa GKPI.
Aditya menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada kepolisian. Namun, ketika terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pembubaran kegiatan ibadah dan penggunaan senjata tajam, maka peristiwa tersebut harus diperiksa secara serius dan profesional,” lanjutnya.
Aliansi meminta penyidik memeriksa para pihak yang terlibat, meminta keterangan saksi, mengamankan bukti yang relevan, serta memeriksa rekaman kejadian yang beredar.
“Kami meminta agar seluruh fakta diperiksa. Siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, apakah ada ancaman kekerasan, apakah terdapat penggunaan senjata tajam, semuanya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Aditya.
Dalam konteks hukum pidana, Aliansi meminta aparat mempertimbangkan ketentuan hukum yang relevan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Aliansi juga menyinggung Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang antara lain mengatur perbuatan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau orang yang sedang melaksanakan ibadah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Namun, Aliansi menegaskan bahwa penentuan pasal yang diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan unsur tindak pidana yang ditemukan.
“Kami menyerahkan konstruksi perkara dan penerapan pasal kepada penyidik. Tugas kami adalah menyampaikan peristiwa yang kami persoalkan, menyerahkan bukti yang kami miliki dan meminta agar hukum ditegakkan secara objektif,” terang Aditya.
Menurut Aliansi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan rumah ibadah, tetapi juga menyangkut kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Aditya merujuk pada Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
“Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 29 ayat (2) memberikan jaminan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Karena itu, ketika ada persoalan mengenai rumah ibadah, penyelesaiannya harus melalui hukum dan dialog, bukan dengan intimidasi ataupun kekerasan,” katanya.
Sikap tersebut juga tercantum dalam Pernyataan Sikap Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama yang menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Aliansi tersebut terdiri atas sejumlah organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan masyarakat sipil.
Organisasi yang tercantum dalam pernyataan sikap antara lain GAMKI Banten, Pemuda Muslimin Indonesia Banten, Generasi Muda Pembaharu Indonesia (GEMPAR) Banten, IPKI Banten, LBH Pospera Banten, PAKIN Banten, Pemuda Muhammadiyah Banten, Poros Intelektual Muda, SEMMI Tangerang, GMNI Kabupaten Tangerang, GP Al-Wasliyah Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang, GAMKI Kabupaten Tangerang Selatan, dan GAMKI Kota Tangerang.
Aditya mengatakan keberagaman organisasi yang tergabung dalam Aliansi menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama dipandang sebagai tanggung jawab bersama.
“Aliansi ini terdiri dari berbagai organisasi dengan latar belakang yang berbeda. Kami tidak sedang mempertentangkan agama. Kami berdiri bersama untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,” ujarnya.
Selain meminta proses hukum berjalan, Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil peran dalam menyelesaikan persoalan administratif terkait rumah ibadah.
Aditya mengatakan pemerintah perlu hadir untuk mencegah persoalan administratif berkembang menjadi konflik sosial.
“Jika terdapat persoalan mengenai persyaratan atau perizinan rumah ibadah, pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jangan biarkan persoalan administrasi diselesaikan oleh tekanan massa. Negara memiliki mekanisme pemerintahan dan hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” jelasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif dalam proses pemenuhan persyaratan serta perizinan rumah ibadah.
Aliansi menyatakan menghormati setiap upaya mediasi dan perdamaian untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Namun, menurut Aditya, upaya perdamaian tetap perlu berjalan seiring dengan kepastian hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Kami menghormati setiap upaya perdamaian dan menjaga kondusivitas. Tetapi perdamaian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana. Kami meminta kepolisian tetap memeriksa laporan secara objektif sesuai kewenangannya,” ucapnya.
Aliansi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pada Selasa (22/9) di Polresta Tangerang merupakan upaya agar persoalan tersebut diselesaikan melalui institusi negara dan mekanisme hukum.
“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan toleransi dan kebebasan beragama harus diselesaikan dengan hukum, bukan dengan kekerasan. Kerukunan tidak boleh dibangun di atas rasa takut, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara,” pungkas Aditya.[]