Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Dishub dan Polres Kota Tangerang Lemah Pengawasan, Truk Tanah KMP Kebal Perwal

Dishub dan Polres Kota Tangerang Lemah Pengawasan, Truk Tanah KMP Kebal Perwal

Info Massa – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Metro Tangerang Kota dianggap lalai oleh warga dalam menegakkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk tanah.

Berdasarkan peraturan tersebut, truk tanah dengan bobot 8,5 ton hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Truk tanah dengan label KMP ditemukan melanggar jam operasional dan tidak diamankan oleh pihak kepolisian dan Dishub Kota Tangerang seakan kebal terhadap aturan yang berlaku.

Maulana, menyatakan bahwa truk tanah sering melewati jalan pembangunan 3 dan sepanjang jalan bouroq di siang hari.

“Padahal jelas dampak negatif truk tanah melanggar jam operasional dapan menyebabkan kemacetan di jalan raya,” ucapnya.

Kepadatan dan Risiko Kecelakaan Mengintai di Akses Duta Indah Starhub

Bukan hanya macet yang terjadi sering kali truk tanah yang melanggar jam operasional merenggut nyawa seseorang pengendara motor.

“Truk tanah sering kali menimbulkan debu, tanah yang tumpah sehingga mengotori jalan, dan membuat jalan licin dan berbahaya,” tegas Maulana.

Harapannya Dishub Kota Tangerang secara rutin melakukan sosialisasi peraturan kepada supir truk tanah.

Kemudian dalam bentuk tanggung jawab seharusnya Dishub Kota Tangerang terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.

Dishub Kota Tangerang bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk menegakkan peraturan dan memberikan sanksi kepada pelanggar sehingga tidak ada lagi korban jiwa,dan supir yang nakal. []

Bahaya! Pekerja Tanpa Safety First di Duta Indah Starhub

× Advertisement
× Advertisement