Info Massa – DPR RI menyebut bahwa usulan tambahan gaji atau penambahan insentif untuk Kepala Daerah tidak menggaransi berhentinya praktek korupsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12/11.
Menurut dia, sejak tahun 2000, kepala daerah sudah mendapat insentif yang menyedot persentase Pendapatan Asli Daerah melalui PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Filosofi dan insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang pada tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” karanya.
Sehingga, kata Khozin, pemberian dana insentif tidak sama dengan upaya pencegahan korupsi.
“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bulan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem anti korupsi di daerah itu by law bukan by person,” ucap Khozin.
Sistem yang Khozin maksud yakni harus dimulai dari hulu. Misal momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu yang bisa diperbaiki dari sisi hulunya.
“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” ujar dia. []