Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Dishub Kabupaten Tangerang Didemo, PERBUP 12 Tahun 2022 hanya Kreasi

Dishub Kabupaten Tangerang Didemo, PERBUP 12 Tahun 2022 hanya Kreasi

Info Massa – Aksi demo warga masyarakat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Jayanti
dan Kecamatan Balaraja menggruduk kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Selasa (02/12/25).

Aksi massa tersebut terinisiasi dari peristiwa tragis lakalantas di jalan raya Serang Km 32, yang mengakibatkan korban jiwa terlindas mobil Truk Tanah yang beroperasi sebelum jam operasional serta Jam operasional truk tambang/tanah selalu saja beroperasi diluar jam operasional yang telah ditetapkan atau menurut “perbub” Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022 dan Keputusan Gubernur (Kepgub).

Kadishub juga dituding sengaja membiarkan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional truk pengangkut tambang atau disebut truk tanah di Kabupaten Tangerang, yakni mulai pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

“Kami ingin Kadishub mundur, jangan sampai menunggu dipecat, karena sudah membiarkan truk-truk tanah/tambang beroperasi di siang hari, hingga banyak warga yang kecelakaan,”ujar salah satu pendemo,” ungkap salah seorang pendemo.

Ratusan massa warga yang tergabung menuntut perda ditegakkan dalam aturannya. Warga masyarakat menggelar aksi dari mulai titik perbatasan Serang- Tangerang sampai kantor dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kampung Perahu, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya.

Prof. Connie Rahakundini Bakrie Surati OCHA PBB, Minta Aktivasi Bantuan Internasional untuk Krisis Sumatra–Aceh

Aksi warga tersebut di kawal aparat kepolisian serta TNI, untuk menjaga dan memastikan suasana kondusif. Aksi warga pun dapat di Terima oleh pihak dishub dengan meminta perwakilan 10 orang warga untuk bermediasi. []

× Advertisement
× Advertisement