Banten
Beranda / Banten / Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah SMA/SMK/SKH di Banten Terapkan PJJ 7–9 September 2026

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah SMA/SMK/SKH di Banten Terapkan PJJ 7–9 September 2026

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menerapkan PJJ untuk SMA, SMK, dan SKH pada 7–9 September 2026 menyusul erupsi Gunung Anak Krakatau Level III Siaga. (Foto: Info Massa/Ist)

SERANG, Info Massa – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengalihkan sementara proses pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKH Negeri maupun Swasta di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kesiapsiagaan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang masih mengalami erupsi menerus dengan status Level III (Siaga) pada Minggu, 6 September 2026.

Selain aktivitas erupsi, sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah turut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi berdampak terhadap kesehatan dan kenyamanan peserta didik maupun warga sekolah.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026, pelaksanaan PJJ diberlakukan selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 7–9 September 2026.

“Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SKH Negeri dan Swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dialihkan sementara untuk melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh atau belajar dari rumah,” demikian poin pertama surat edaran tersebut yang terbit, Minggu (6/9) malam.

Warga Sukadiri Gelar Aksi Damai, Soroti Kualitas Pembangunan Jalan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga akan terus melakukan koordinasi secara berkala dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh pertimbangan teknis terkait perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran berikutnya.

Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan pelaksanaan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Sekolah juga diminta melakukan pemantauan terhadap keterlaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring.

Selain itu, satuan pendidikan wajib menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Persikota Tangerang Dikabarkan Masih Tunggak Gaji 24 Pemain, Total Capai Rp495 Juta

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga mengimbau para orang tua atau wali murid untuk berperan aktif selama pelaksanaan PJJ.

Orang tua diminta memberikan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan kepada putra-putrinya selama mengikuti pembelajaran dari rumah.

Selain itu, aktivitas anak di luar ruangan diimbau untuk dikurangi guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila harus beraktivitas di luar rumah, masyarakat dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.

Kebijakan PJJ ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta seluruh warga sekolah di tengah kondisi aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Nawal Institute Resmi Diperkenalkan, Dorong Gerakan Bersama Merawat Sungai Cisadane
× Advertisement
× Advertisement