Info Massa – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Sabtu, 28 Maret 2026. Melansir data resmi dari situs Logam Mulia, harga dasar emas Antam kini berada di level Rp. 2.837.000 per gram, naik tajam dibandingkan hari sebelumnya.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback (harga jual kembali) yang kini menyentuh Rp2.461.000 per gram. Bagi para investor, memahami selisih harga dan potongan pajak menjadi krusial sebelum melakukan transaksi di butik emas maupun secara online.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam hari ini sebelum dan sesudah pajak PPh 22:
Berat Harga Dasar
0,5 gram Rp. 1.468.500
1 gram Rp. 2.837.000
5 gram Rp. 13.960.000
10 gram Rp. 27.865.000
50 gram Rp. 138.995.000
100 gram Rp. 277.912.000
1.000 gram (1kg) Rp. 2.777.600.000
Harga + Pajak PPh 22 0,25%
0,5 gram Rp. 1.472.171
1 gram Rp. 2.844.093
5 gram Rp. 13.994.900
10 gram Rp. 27.934.663
50 gram Rp. 139.342.488
100 gram Rp. 278.606.780
1000 gram (1kg) Rp. 2.784.544.000
Banyak investor pemula yang sering bertanya, “Kenapa harga beli dan harga jualnya beda jauh?” Selain karena selisih margin pedagang, ada komponen pajak yang diatur ketat oleh pemerintah.
Berdasarkan PMK No. 48 Tahun 2023 yang diperkuat dengan PMK No. 51 dan 52 Tahun 2025 mengenai kegiatan usaha bullion, berikut rincian potongan pajaknya:
1. Pajak Pembelian (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Pajak ini biasanya sudah otomatis masuk ke dalam total harga yang Anda bayar di butik Antam (seperti tabel di atas).
Catatan: Bukti potong pajak ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan (sebagai pengurang pajak) pada pelaporan SPT Tahunan Anda.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Jika Anda menjual kembali emas ke Antam atau badan usaha yang ditunjuk dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000, maka akan dikenakan potongan PPh Pasal 22:
- Pemilik NPWP/NIK tervalidasi: Dikenakan potongan sebesar 1,5%.
- Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3%.
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Sesuai aturan terbaru, emas batangan untuk tujuan investasi/cadangan devisa kini bebas PPN. Hal ini berbeda dengan emas perhiasan yang tetap dikenakan PPN dengan tarif efektif tertentu (sekitar 1,1% – 1,65% tergantung jenis transaksi).

