Nasional
Beranda / Nasional / Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Kelima Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Kelima Korupsi MBG

Info Massa – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) kian meluas. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menambah daftar hitam tersangka dengan menetapkan seorang petinggi perusahaan swasta penyedia barang sebagai tersangka baru.

Tersangka kelima ini berinisial AM, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). PT YAT merupakan vendor swasta yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan unit sepeda motor listrik merek Emmo untuk operasional BGN.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penetapan AM sebagai tersangka didasari atas temuan penyidik yang mengendus adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) yang ugal-ugalan dalam proses pembelian armada kendaraan roda dua bertenaga baterai tersebut. Nilai kontrak pengadaan barang disinyalir telah dimanipulasi sedemikian rupa demi meraup keuntungan pribadi dan korporasi, hingga merugikan keuangan negara.

Kasus korupsi program andalan ini ternyata tidak hanya berhenti pada sektor transportasi operasional. Jaksa penyidik juga menemukan indikasi serupa—yakni penggelembungan anggaran—pada beberapa proyek pengadaan fasilitas pendukung lainnya, mulai dari sepatu, komputer tablet, hingga perangkat televisi.

Retak Jalan Sumbu Kiri Mahasiswa

Modus penyimpangan dana negara ini ditengarai melibatkan skema afiliasi terselubung dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Masuknya nama AM memperpanjang daftar pesakitan dalam skandal mega korupsi ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan empat figur penting sebagai tersangka utama yakni Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN), AYS (Pihak swasta, yang dilaporkan sebagai orang dekat Sony Sonjaya)

Penetapan AM sebagai tersangka baru ini diduga kuat menjadi pembuka kotak pandora dari sengkarut korupsi di BGN. Pasalnya, salah satu tersangka utama, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dilaporkan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke hadapan penyidik.

Dalam proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sony secara terbuka “bernyanyi” dan membeberkan 26 nama oknum lain yang diduga kuat ikut menikmati aliran dana haram proyek MBG tersebut.

Dengan ditetapkannya AM (Komisaris PT YAT) dan adanya 26 nama yang kini mengantre di meja penyidik, publik meyakini bahwa AM bukanlah tersangka terakhir yang akan mengenakan rompi merah muda Kejagung dalam waktu dekat. []

Komunikasi Prabowo-PM Belanda Soal IEU-CEPA dan Selat Hormuz Masih Membayang

× Advertisement
× Advertisement