Info Massa – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) nekat menggelar Mogok Kerja di depan PT Molek Ayus. Eskalasi ketegangan antara pekerja dan manajemen perusahaan kembali memuncak.
Aksi tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam para buruh terhadap manajemen perusahaan yang belum mau menaikkan upah sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
FSPMI menegaskan bahwa tuntutan yang dilayangkan para pekerja sangat realistis, yakni kenaikan gaji sebesar Rp350.000 per orang. Namun, alih-alih menunjukkan iktikad baik untuk menyejahterakan karyawannya, pihak manajemen PT Molek Ayus justru bergeming dan menyatakan belum sanggup memenuhi tuntutan tersebut.
Bukannya mengabulkan nominal yang diminta, PT Molek Ayus justru menyodorkan penawaran alternatif yang menggunakan sistem kasta atau grade. Skema ini dinilai buruh sebagai upaya memecah belah dan menekan nilai kenaikan upah sekecil mungkin.
”Perusahaan hanya bersedia memberikan kenaikan sebesar Rp150.000 dengan skema grade. Untuk Grade A mendapatkan Rp150.000, Grade B sebesar Rp100.000, dan Grade C hanya Rp50.000. Kami secara tegas menolak skema pincang ini,” ujar perwakilan FSPMI di lapangan.
Dugaan praktik culas manajemen PT Moyas semakin terongkong dalam proses negosiasi ini. FSPMI membeberkan modus manipulasi yang dilakukan perusahaan demi menciptakan kesan ada kenaikan gaji, perusahaan justru memangkas uang tunjangan yang menjadi hak pekerja.
Tunjangan yang semula bernilai Rp100.000, digeser sebesar Rp75.000 oleh pihak manajemen untuk dialokasikan sebagai komponen kenaikan gaji. Alhasil, nilai tunjangan murni para buruh merosot tajam menjadi hanya tersisa Rp25.000.
Ketua Umum FSPMI mengatakan bahwa mogok kerja ini adalah suatu hak untuk menuntut keadilan. Ia menegaskan apabila manajemen PT Molek Ayus masih berdiam diri, maka pihaknya akan melakukan aksi di kantor pusat.
“Upah temen-temen belum naik, belum sesuai dengan upah sektor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan regulasinya, maka harus ada upah layak terhadap para pekerja,” ungkap Rahmat Binsar di sela orasi, Senin 22 Juni 2026.
Ketua Cabang FSPMI Kabupaten Tangerang Wawap Tahni menambahkan sejauh ini terdapat dialog dengan perusahaan di mana PT Molek Ayus bersikeras menunggu anjuran dari PHI sebagai pakem regulasi sekaligus merealisasi tuntutan para buruh.
“Penyataan itu setelah mogok jilid pertama. Di mogok kerja jilid ke dua ini, perusahaan masih menutup pintu dan belum membuka ruang komunikasi lagi,” ujar Wawap Tahni.
Sementara Ketua PUK Ahmad Rizal memastikan mogok kerja tersebut akan berlangsung hingga 4 Juli sesuai dengan surat perijinan yang diajukan oleh serikat pekerja.
“Harapan kami, karena mogok kerja, harusnya di dalam perusahaan, namun karena perusahaan menutup portal, maka kami akan mogok kerja di pertigaan jalan,” tegas Rizal.
Hingga berita ini diturunkan, massa buruh FSPMI masih bertahan di depan gerbang PT Molek Ayus. Mereka mengancam akan terus bertahan dan melipatgandakan massa aksi jika manajemen tetap bersikeras menggunakan cara-cara manipulatif dan menolak memberikan hak kenaikan upah yang layak.
PT Molek Ayus merupakan perusahaan yang bergerak memproduksi obat-obatan dan terletak di Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. []