Info Massa — Pemerintah Indonesia menegaskan tak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian sementara kegiatan ekspor bagi para pelaku usaha yang membandel. Langkah ini diambil guna merespons hasil audit pengawasan ketat yang dilakukan otoritas Bea Cukai China (General Administration of Customs of the People’s Republic of China/GACC) terhadap komoditas ekspor asal Indonesia.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap standar internasional adalah harga mati demi menjaga kredibilitas dan keberlanjutan akses pasar di Negeri Tirai Bambu tersebut.
“Perusahaan yang tidak memenuhi protokol dan persyaratan yang telah disepakati akan dikenai penghentian sementara kegiatan ekspor hingga seluruh tindakan perbaikan diselesaikan dan diverifikasi,” tegas Karding dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Langkah tegas pemerintah ini bukan tanpa alasan. Audit pengawasan GACC yang dimulai sejak pertengahan Juli 2026 menemukan sejumlah catatan krusial pada komoditas ekspor unggulan Indonesia, terutama sarang burung walet.
China soroti tingginya kadar aluminium yang melebihi standar pada sebagian produk walet asal Indonesia. Tak hanya itu, GACC juga menuntut perbaikan pada sistem ketertelusuran (traceability) dari level rumah walet hingga ke fasilitas pemrosesan.
Dampak dari ketatnya standar ini sudah mulai terasa di industri. Data Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia (PPSBI) mencatat 19 dari sekitar 50 perusahaan eksportir walet Indonesia telah dijatuhi sanksi penghentian sementara ekspor oleh otoritas China.
Potensi kerugian pasar sangat besar mengingat China merupakan pasar nonmigas terbesar Indonesia, dengan nilai kontribusi mencapai 58,24 miliar dolar AS (sekitar Rp1.042,79 triliun) sepanjang 2025.
Selain sarang burung walet, tim auditor GACC juga mengevaluasi ketat komoditas perikanan dan tumbuhan. Meski dinilai berjalan baik, China menuntut penguatan rantai dingin (cold chain), kebersihan higiene-sanitasi, hingga koordinasi ketat antara Barantin dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sektor yang menyumbang nilai ekspor 6,27 miliar dolar AS pada 2025 ini tak boleh lengah agar tidak bernasib sama dengan industri walet.
GACC mendesak penyempurnaan pada kapasitas laboratorium, pengendalian hama, pemantauan lingkungan, dan manajemen titik kritis keamanan pangan (critical control points).
Menanggapi berbagai catatan merah tersebut, Barantin berjanji akan merespons rekomendasi GACC secara cepat, transparan, dan terukur.
Pemerintah berencana memperketat pengawasan terpadu mulai dari tahap bahan baku di tingkat produsen lokal hingga barang siap diberangkatkan di pelabuhan. Pengawasan ketat ini dipandang sebagai jalan satu-satunya agar komoditas Indonesia tidak kehilangan taji di pasar global.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kredibilitas sistem karantina nasional sekaligus melindungi reputasi produk Indonesia di pasar internasional,” tutup Karding. []