Daerah
Beranda / Daerah / ATR/BPN Klaim Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari

ATR/BPN Klaim Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari

Info Massa  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah terobosan untuk mempercepat pelayanan pertanahan di Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengklaim proses balik nama hak atas tanah kini ditargetkan rampung paling lama 10 hari.

Inovasi pelayanan kilat ini dijadwalkan resmi berlaku mulai 17 Agustus 2026 sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari,” tegas Nusron usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa.

Guna memangkas masa tunggu yang kerap memakan waktu lama, ATR/BPN membagi alur pengerjaan secara terukur. Untuk 3 hari pertama dikhususkan pada pengurusan dan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selanjutnya dibutuhkan waktu 2 hari untuk Penyelesaian Akta Jual Beli (AJB). Kemudian terdapat waktu 5 hari untuk pemeriksaan dokumen dan administrasi final di Kantor ATR/BPN.

Nusron mengungkapkan, verifikasi pembayaran BPHTB di tingkat pemerintah daerah (pemda) kerap menjadi titik sumbat (bottleneck) utama yang membuat proses balik nama mengulur lama.

Pemprov DKI Sharing Obligasi ke Gubernur Bali

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama yang menerapkan pendekatan fiktif positif. Lewat skema ini, jika pemda tidak memberikan kepastian atau verifikasi dalam kurun waktu tiga hari, maka pembayaran BPHTB secara otomatis dianggap telah disetujui.

Selain menggeber percepatan balik nama, pimpinan ATR/BPN tersebut menyoroti sejumlah program strategis lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur seperti Percepatan RDTR dengan menggenjot penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT yang baru terealisasi 27 dari target 115 dokumen.

Menuntaskan sengketa pemukiman di kawasan hutan, legalisasi aset pemerintah, hingga pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao. Lalu Penegasan kawasan pantai di Manggarai Barat sebagai common property(ruang publik), bukan kepemilikan pribadi (private property).

Di akhir keterangannya, Nusron mengimbau masyarakat berpenghasilan rendah untuk segera memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis. Ia juga mengingatkan warga yang masih memegang sertifikat lama agar segera melakukan pemutakhiran data di kantor BPN setempat guna mencegah potensi penyerobotan lahan oleh pihak tak bertanggung jawab. []

    Manuver Diplomatik Quintet Dalam Konflik Sudan
    × Advertisement
    × Advertisement