Info Massa – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta melangkah mantap dalam mengawal transisi Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Bapemperda optimistis mampu menyelesaikan seluruh 24 Peraturan Daerah (Perda) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara bertahap hingga 2028.
Optimisme ini didorong oleh lahirnya berbagai terobosan metode pembahasan di internal DPRD yang kini berjalan jauh lebih efektif dan efisien. Hingga saat ini, Bapemperda telah sukses menuntaskan pembahasan sekitar tujuh hingga delapan regulasi krusial terkait DKJ.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menegaskan bahwa ruang waktu yang dimiliki Jakarta masih sangat memadai untuk merampungkan seluruh payung hukum pendukung tersebut, terutama menjelang penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota.
“Insyaallah optimis. Karena kami sudah banyak melakukan terobosan-terobosan dan sekarang pembahasan perda ini waktunya efisien dan efektif. Mudah-mudahan bisa menyelesaikan 24 perda amanah untuk DKJ,” ujar Aziz di Jakarta, Rabu (16/9).
Saat ini, percepatan pembahasan regulasi terus berjalan dinamis di lapangan, di antaranya mencakup Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak dengan maksud menguatkan perlindungan dan hak tumbuh kembang anak di kawasan perkotaan.
Selanjutnya Raperda Rumah Susun, menata hunian vertikal yang layak, aman, dan terintegrasi bagi warga Jakarta.
Langkah responsif Bapemperda ini juga diselaraskan melalui koordinasi erat bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sinergi yang solid antara pihak legislatif dan eksekutif (Pemprov DKI) menjadi kunci utama agar seluruh perda turunan UU DKJ terbit tepat waktu demi menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa depan. []