JAKARTA, Info Massa – Penanganan seorang warga yang disebut ditempatkan di fasilitas rehabilitasi setelah adanya temuan transaksi transfer dengan seseorang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika menuai sorotan dari kuasa hukum.
Kuasa hukum Rahmat Syarifudin, S.H. dan Riyanto, S.H. mempertanyakan dasar penempatan kliennya di fasilitas rehabilitasi serta proses pemeriksaan dan asesmen yang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Fasilitas yang menjadi perhatian adalah Klinik Pratama AKA Medical Center di wilayah Jakarta. Kuasa hukum meminta adanya kejelasan mengenai status fasilitas, lokasi, pihak yang bertanggung jawab, serta dasar penanganan terhadap orang yang ditempatkan di sana.
“Apakah hanya karena ada bukti transfer kemudian seseorang bisa langsung ditempatkan di rehabilitasi? Harus jelas konteks transfer tersebut, siapa penerimanya, untuk kepentingan apa, dan apa hasil pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan,” ujar kuasa hukum, Minggu (6/9) malam.
Menurut kuasa hukum, dugaan keterkaitan seseorang dengan perkara narkotika harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti yang berkaitan langsung dengan orang tersebut. Mereka menilai keberadaan transaksi transfer perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kuasa hukum juga mempertanyakan apakah terhadap orang yang ditempatkan di fasilitas tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis, psikologis, maupun asesmen sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami ingin tahu siapa dokter yang melakukan pemeriksaan, siapa psikolognya, siapa yang melakukan asesmen, siapa penanggung jawab klinik, dan atas dasar apa keputusan rehabilitasi itu dilakukan. Semua harus jelas,” tegasnya.
Menurut mereka, kejelasan tersebut penting karena rehabilitasi berkaitan dengan aspek pelayanan kesehatan sekaligus hak seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Selain proses pemeriksaan, kuasa hukum menyoroti biaya yang harus ditanggung keluarga selama proses rehabilitasi.
Mereka meminta agar seluruh komponen biaya dijelaskan secara transparan, mulai dari biaya perawatan, pemeriksaan, tenaga medis, tempat tinggal, konsumsi harian hingga layanan lainnya.
Kuasa hukum menilai rincian biaya diperlukan agar keluarga dapat mengetahui secara jelas layanan apa saja yang diberikan dan biaya yang dibebankan.
Persoalan lain yang disoroti adalah akses komunikasi antara kuasa hukum dengan pihak pengelola fasilitas.
Kuasa hukum mengaku telah datang dari Serang ke Jakarta untuk meminta penjelasan terkait penanganan orang yang mereka dampingi. Namun, menurut mereka, komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas fasilitas atau yayasan belum dapat dilakukan secara langsung dan mereka diminta kembali pada waktu tertentu.
“Kami datang bukan untuk mengganggu proses pemeriksaan. Kami datang untuk memastikan hak-hak orang yang kami dampingi terpenuhi dan untuk meminta penjelasan secara resmi. Kalau semuanya sesuai prosedur, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” kata kuasa hukum.
Mereka menegaskan bahwa pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan posisi dan hak orang yang bersangkutan tetap terlindungi selama proses penanganan berlangsung.
Kuasa hukum meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai dasar penempatan, hasil pemeriksaan, proses asesmen, tenaga medis yang menangani, dasar penentuan rehabilitasi, serta rincian biaya yang dibebankan kepada keluarga.
Mereka juga meminta pihak berwenang melakukan pengawasan apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur.[]