Info Massa – Pemerhati Kebijakan Publik, Andika Novianto menilai positif kinerja BPJS Ketenagakerjaan Denpasar yang gencar mensosialisasikan Program Perlindungan bagi pekerja sektor informal (BPU) secara langsung kepada masyarakat secara door to door.
Menurut Andika BPJAMSOSTEK atau yang lebih dikenal BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat skema secara jelas tentang perlindungan bagi masyarakat pekerja informal.
“Program perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT),Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal adalah bukti bahwa negara memberikan perlindung kepada semua pekerja tanpa terkecuali keluarga pekerja itu sendiri sebagai penerima manfaat,” kata dia
Tak hanya itu, Andika Novianto juga memuji pihak BPJS Ketenagakerjaan Denpasar yang terus menggedor kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya perlindungan kerja dengan cara yang sangat humanis.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bali, Adventus Edison Souhuwat menjelaskan pada prinsipnya,BPJS Ketenagakerjaan ingin mengingatkan kembali bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bagian penting dari kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan pelayanan yang penuh ketulusan, diharapkan peserta semakin merasakan manfaat nyata dari program yang diikutinya.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sebatas memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko selama bekerja. Program tersebut juga dapat menjadi bagian dari perencanaan kesejahteraan dalam jangka panjang.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang menghadapi risiko saat bekerja, tetapi juga bagian dari perencanaan kesejahteraan jangka panjang,” katanya.
Dalam sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan turut mengenalkan layanan digital melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Peserta dapat memanfaatkan aplikasi tersebut untuk memperoleh informasi sekaligus mengakses berbagai layanan tanpa harus selalu mendatangi kantor cabang.
Salah satu layanan yang diperkenalkan adalah pengajuan klaim JHT melalui JMO. Dengan layanan digital tersebut, peserta dapat mengurus klaim secara lebih praktis melalui perangkat yang dimiliki. []