Manfaatkan Bantaran Sungai Cisadane Untuk Aktivitas Pengolahan limbah, Pemerintah Hanya Diam?

Megapolitan

Diduga oknum pelaku usaha manfaatkan bantaran sungai Cisadane, Kedaung Wetan, Neglasari, kota Tangerang untuk tempat pengelolaan limbah plastik miliknya.

Pasalnya lokasi yang dijadikan tempat usaha pengelolaan limbah ini beroperasi sudah lama dan terkesan adanya pembiaran.

Dalam penelusuran ke lokasi, kedapatan para pekerja sedang melakukan aktivitas pengangkatan limbah plastik. Tidak hanya itu, bantaran sungai pun ikut tercemar dari adanya aktivitas pemilahan limbah.

Salah seorang warga berinisial U yang tinggal tidak jauh dari aktivitas tersebut menuturkan jika pelaku usaha pengelolaan limbah itu sudah berangsur lama.

“Kegiatannya sudah lama, saya mah cuma ngerasain dampaknya saja, dari dulu juga diam aja mereka mah,” ungkapnya kepada Info Massa saat ditemui, Senin (10/2/2025).

Dirinya juga menyampaikan adanya kesengajaan dari sisa limbah plastik dari aktivitas pemilahan yang dibuang ke bantaran sungai.

“Itu katanya buat nguruk tapi kok pakai plastik, itu limbah plastiknya dari bandara dan kabupaten,” Lanjutnya.

Sementara RNF salah seorang warga juga ikut bicara akibat menumpuknya limbah plastik dibantaran sungai.

“Itukan sedang diangkut-angkutin, biar ga numpuk, soalnya tadi pagi ramai warga pada protes,” katanya.

Sungai Cisadane tercemari sisa Limbah Plastik. Dok: InfoMassa

Diketahui sungai Cisadane merupakan wilayah yang masuk kategori lahan konservasi dimana harus adanya pembinaan serta pengawasan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2014 yang mengatur konservasi tanah dan air di Indonesia.

Adapun Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 menyebut bahwa garis sepadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

Terlebih pemerintah Kota Tangerang dalam penataan ruang wilayah kota berkewajiban dalam pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, terdapat sanksi pidana terhadap pencemaran lingkungan berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 60 jo dan Pasal 104 UU PPLH menyebut ‘Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar’. []

Tinggalkan Balasan