Info Massa – Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap artis Wulan Guritno yang diduga melakukan promosi situs judi online sakti123.
Bareskrim sebelumnya sudah melakukan pemanggilan kepada Wulan pada Kamis 7/9, namun, artis tersebut berhalangan hadir dikarenakan sakit.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memastikan Wulan Guritno hadir di pemanggilan kedua hari ini.
“Sesuai jadwal (hari ini). Insyaa Allah direncanakan hadir,” kata Adi Vivid.
Wulan Guritno diduga terlibat promosi judi online itu pada tahun 2020. Hingga kini Penyidik menemukan situs judi online yang berbalut game online tersebut masih aktif.
Vivid juga menuturkan, selain Wulan Guritno, ada sejumlah artis lain yang melakukan hal sama, mengendorse situs judi online.
Untuk itu, Bareskrim memberikan sinyal bahwa tindakan seperti itu memiliki ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid.