Belum Memiliki IUP-OP, AMPUH Desak ESDM Cabut Izin CV RPA

Nasional

Aktivitas Galian C milik CV. Risky Pratama Abadi yang beroperasi di Desa Jake, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau diduga belum memiliki izin pertambangan.

Indikasi ini menguat setelah Iwan, ASN di Bagian Tata Ruang PUPR Kuansing melalui telepon seluler membenarkan bahwa CV Risky Pratama Abadi baru hanya memiliki Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Lanjut ia menerangkan meski belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dari Kementerian tapi CV Risky Pratama Abadi selalu membayar pajak untuk produksi.

“Barang ini kan ada jangka waktu, sekarang ada IUP tapi belum Izin Produksi, harus bertahap nanti dibuat Izin Peningkatan selanjutnya baru Izin Produksi, tapi walaupun begitu mereka itu selalu bayar pajak,” ungkapnya kepada Info Massa, Kamis (6/7) kemarin.

Bahkan lanjut Iwan menilai aktivitas di tambang itu murni untuk kebutuhan masyarakat, terutama untuk kebutuhan masyarakat desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

“Ada perjanjian kerjasama antara kepala Desa Jake dengan CV. Resky Abadi terkait produksi batu, itu lokasi memang milik saudara IDN, digunakan untuk memperbaiki jalan kebun, bukan diperjual belikan,” tambahnya.

“Kalau untuk produksi itukan memakai mobil besar bukan mobil Dump Truck seperti yang beraktivitas sekarang,” jelasnya.

Disisi lain Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuansing menyampaikan adanya dugaan mafia perizinan dalam penerbitan izin tambang di pemerintah Provinsi Riau.

“Kita seperti sedang mencium aroma busuk permainan Mafia perizinan tambang dalam kasus CV RPA ini, ini adalah tindakan yang seperti memonopoli bisnis pertambangan untuk meraih keuntungan kelompok tertentu,” kata Kordinator AMPUH Kuansing, Prigus Pendra kepada Info Massa, Senin (10/7).

Menurut AMPUH, Gubernur Riau melalui kepala Dinas ESDM harus segera bertindak terhadap perusahaan tambang CV Risky Pratama Abadi.

“Dalam hitungan setahun, CV RPA ini sudah sering membuat gaduh masyarakat tempatan, mulai dari kerusakan jalan, suara ribut dipemukiman, preman penjaga yang suka bersikap kasar kepada yang datang,” tuturnya.

Prigus Pendra menyampaikan bahwa pihaknya akan menyurati mendesak Gubernur Riau untuk segera mencabut izin IUP Eksplorasi atas nama CV RPA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan CV RPA.

“Akan secepatnya kita surati KPK, pernyataan oknum ASN di Tata Ruang PUPR Kuansing itu akan jadi bukti permulaan, kita punya rekaman bagaimana oknum ASN tersebut melobi wartawan untuk tidak menaikan berita tambang di CV RPA di Jake, malah dia meminta wartawan untuk memberitakan Galian C yang di Logas Muara Lembu, kan aneh,” ungkapnya.

Sementara Info Massa meminta konfirmasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), Kementrian ESDM, Gubernur Riau, Syamsuar dan Kepala Dinas ESDM Riau Evarefita.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pejabat terkait menjawab pertanyaan yang diajukan. []

editor : A. Rosyid Warisman

Tinggalkan Balasan