Info Massa – Beredar informasi sumbangan dana di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 terkait rencana penggunaan gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Pagedangan sebesar Rp. 100 ribu rupiah yang diinisiasi oleh Komite Sekolah.
Berkenaan dengan hal itu, Kepala Sekolah Min 3 Pagedangan, Munsari, tidak menampik adanya pungutan sebesar Seratus Ribu Rupiah oleh Komite Sekolah.
Dia menjelaskan, rencana penggunaan gedung SD Negeri 2 Pagedangan dikarenakan bangunan milik Min 3 tidak dapat menampung jumlah siswa/i saat ini yang berjumlah sekitar 450 orang.
Kedepan, ia berharap bangunan SDN 2 Pagedangan bisa dihibahkan untuk MIN 3 yang kondisinya sangat membutuhkan.
“Kami mau minta hibah, kasihkan kepada kami, karena keberadaan bangunan kami kurang,” kata Munsari di ruangannya, Senin, 15/12.
Sejauh ini, lanjut Munsari, pihak sekolah memberlakukan mekanisme dengan jam pagi dan siang untuk menjalankan aktivitas belajar dan mengajar.
Dia meneruskan, pola itu kurang efektif sehingga sekolah ingin memberlakukan belajar mengajar dengan satu waktu atau hanya memberlakukan kelas pagi saja.
Dengan demikian, menggunakan gedung SDN 2 Pagedangan menjadi alternatif bagi Min 3 dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar dalam satu waktu.
Namun demikian, untuk menunjang operasional di gedung SDN 2 Pagedangan, dibutuhkan pengadaan meubeler seperti bangku, meja dan papan tulis. Kemudian cat pada bangunan itu juga perlu diperbaharui.
Dasar itu lah yang kemudian menjadi alasan diadakannya sumbangan terhadap Wali Murid dengan nilai 100 ribu rupiah.
“Saya diskusi dengan beliau (Komite Sekolah), kami mau pindah ke SDN 2, butuh meja kursi dan perbaikan bangunan sekitar 103 juta, butuh dicat banyak atap yang bocor,” terang Munsari.
Dia juga menerangkan kenapa kebutuhan meubeler untuk operasional di SDN 2 Pagedangan tidak menggunakan anggaran yang dimiliki oleh MIN 3. Alasannya, kata Munsari, dana bos tidak boleh digunakan untuk kebutuhan gedung yang bukan miliknya. Jika dilakukan maka itu akan menjadi pelanggaran hukum.
“Anggaran kami tidak bisa dibawa ke sana sebelum dihibahkan. Otomatis harus oleh orang tua murid. Dasarnya UU Pendidikan No. 20 tahun 2003, pendidikan itu dibiayai oleh pemerintah, pengusaha dan masyarakat,” ungkap Munsari.
Diketahui, Komite Sekolah Min 3 Pagedangan, Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat edaran sumbangan sebesar Rp. 100 ribu rupiah terhadap Wali Murid untuk menunjang operasional rencana penggunaan gedung SDN 2.
“Ruang Kelas di SD Lengkong Kulon/SD Inpress disetujui untuk digunakan oleh siswa/i MIN 3 Tangerang. Maka dari itu untuk mendukung keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar disana, kami mengharapkan partisipasinya dengan Sumbangan Komite sebesar Rp. 100.000,-/siswa yang dibayarkan paling lambat tanggal 19 Desember 2025 atau pada saat pengambilan raport,” bunyi edaran yang ditandatangani oleh Komite Sekolah, Soleh Naim.
“Demi menjaga kebersihan dan kerapihan di lingkungan MIN 3 Tangerang, maka dikenakan Sumbangan Komite sebesar Rp. 20.000,-/siswa yang dibayarkan setiap bulan, dimulai pada bulan Januari 2026,” bunyi poin 2 dalam surat edaran. []