Info Massa – Warga DKI Jakarta sedang dihadapkan dengan isu bergulirnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan alasan banyaknya formulir C6 (undangan DPT) yang tidak sampai ke tangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Komunikolog Politik Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, membantah apabila tidak sampainya C6 ke masyarakat dijadikan dasar untuk dilakukannya PSU.
Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya apabila sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Emrus sendiri mengaku bahwa dalam Pilkada Jakarta beberapa waktu lalu dirinya menggunakan hak politiknya tanpa membawa dokumen C6 karena belum mendapatkannya, sehingga ia datang ke TPS bermodalkan KTP saja.
“Kemarin saya nyoblos pakai KTP doang kok. Diperbolehkan dan dilayani dengan baik oleh KPPS, sama seperti pemilih lainnya,” ungkap Emrus saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu 4 Desember 2024.
Jadi menurut Emrus tidak layak jika sebuah undangan C6 yang tidak sampai ke masyarakat dijadikan dorongan untuk menggelar PSU dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024.
Pasalnya, masyarakat yang berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pilkada di mana pun karena sudah termaktub dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, Emrus menambahkan, jika masyarakat tidak tergerak mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan, semata-mata itu karena memang mereka tidak ingin menggunakan hak pilihnya.
“Jadi kalo mereka tidak datang memilih, itu hak mereka dong. Warga yang tidak mencoblos di Pilkada Jakarta, itu hak mereka bukan kewajiban. Jadi Tidak ada alasan untuk dilakukan PSU,” tukas Emrus. []