Kota Tangerang – Salah seorang warga perumahan keroncong permai yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Nasional Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diduga dirinya dimintai uang 50 ribu rupiah oleh oknum Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung beberapa hari lalu.
Dugaan pungli tersebut, menurut pernyataan KPM terjadi langsung di Kelurahan Keroncong.
“Orang tua saya dimintai uang lima puluh ribu oleh orang Kelurahan,” kata anak dari seorang KPM kepada infomassa, Kamis 20 Januari 2022.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa oknum dari Kelurahan tersebut menolak orang tuanya menyerahkan uang diluar ketentuan yang disebutkan itu.
“Orang tua saya memberikan uang sebesar dua puluh ribu rupiah, namun ditolak oleh oknum itu,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi infomassa sudah menggali keterangan dari pihak Kelurahan Keroncong. Sayangnya Lurah Keroncong Wawan Herwana, belum menanggapi hal tersebut meski sudah membaca pesan singkat yang dikirimkan oleh pewarta.
Sementara Camat Jatiuwung, Edi, menuturkan belum mengetahui ihwal terjadinya dugaan pungli BPNT yang terjadi di Kelurahan Keroncong. “Insya Allah untuk kec jatiuwung belum ada informasi,” singkatnya melalui pesan elektronik.
Diketahui, BPNT merupakan program Pemerintah Pusat berupa sembako senilai 200 ribu rupiah yang cair setiap bulan melalui saldo pada kartu seperti ATM, namun tidak dapat diuangkan. Kemudian, kartu tersebut digesekkan pada warung yang melayani transaksi non-tunai atau Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong).
Editor: Fajrin Kamal