Dewan Pers Lembaga Pengatur Tunggal UKW

Nasional

Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, menegaskan bahwa pihaknya merupakan lembaga tunggal yang berhak mengatur Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sebelumnya, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sempat melakukan hal yang sama sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan, namun saat ini sudah tidak bisa mengingat surat rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan informasi (Kominfo) sudah dicabut.

“Saat ini surat rekomendasinya sudah dicabut dan BNSP tidak berhak lagi menyelenggarakan UKW,” kata Hendrayana saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Rabu, 10 Agustus 2022.

Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo (LDPS) itu mengungkapkan bahwa tidak ada lembaga lain yang bisa melakukan sertifikasi profesi wartawan tanpa mandat dari Dewan Pers.

Termasuk BNSP yang belakangan muncul sebagai lembaga penguji wartawan tanpa amanat UU yang berlaku.

“Dewan Pers Posisinya lebih tinggi dalam hal menyangkut dengan dasar hukumnya,” kata Hendrayana.

Dengan demikian, magister hukum Universitas Pancasila itu menegaskan bahwa hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak memberikan UKW melalui pihak-pihak yang sudah ditunjuk.

“Standar kompetensi yang sah menurut hukum adalah standar kompetensi yang dibuat oleh Dewan Pers, karena ada undang-undangnya,” tegas Hendrayana.

Ia melanjutkan, kalau pun BNSP ingin menjadi lembaga penguji wartawan, maka secara hukum harus berada di dalam naungan Dewan Pers.

Jadi, kata dia, lembaga lain tidak bisa berdiri sendiri apalagi sampai membuka UKW.

“Jangan sampai ada orang yang melakukan sesuatu di luar koridor hukum yang ada,” ungkap Hendrayana.

Tinggalkan Balasan