Megapolitan
Beranda / Megapolitan / Disdik Kota Bekasi Bungkam: Di Balik Dugaan Tabrak Aturan KAK dan Pesta Pora Anggaran Mebeleur 2026

Disdik Kota Bekasi Bungkam: Di Balik Dugaan Tabrak Aturan KAK dan Pesta Pora Anggaran Mebeleur 2026

Disdik Kota Bekasi disorot terkait pengadaan mebeleur sekolah 2026. (Foto: Info Massa/LKPP)

BEKASI, Info Massa – Pelaksanaan pengadaan mebeleur sekolah oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi tahun anggaran 2026 menuai sorotan. Proses e-purchasing melalui metode mini kompetisi yang semestinya mendorong efisiensi anggaran justru dipertanyakan setelah peserta dengan penawaran lebih rendah disebut gugur, sementara penyedia dengan harga lebih tinggi dinyatakan sebagai pemenang.

Proyek yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi tahun 2026 tersebut mencakup sembilan paket pengadaan mebeleur sekolah dengan nilai keseluruhan mencapai puluhan miliar rupiah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar evaluasi yang digunakan dalam menentukan pemenang. Terlebih, apabila terdapat penawaran dengan harga lebih rendah dan spesifikasi yang memenuhi persyaratan, alasan pengguguran peserta menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada publik.

Pengamat Kebijakan Publik dari Mata Hukum, Mukhsin Natsir, menilai Disdik Kota Bekasi perlu membuka dasar evaluasi dan proses penetapan pemenang untuk memastikan pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.

“Ketika ada metode mini kompetisi, publik tentu berasumsi aspek harga dan kualitas menjadi parameter utama. Jika penawaran yang lebih rendah digugurkan dan yang lebih mahal dimenangkan, maka dinas terkait wajib membuka dokumen evaluasi. Kriteria apa yang membuat harga mahal itu terpilih? Ini harus dijawab agar tidak timbul spekulasi liar,” ujar Mukhsin saat dimintai keterangan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Presiden Suntikan Rp20 Triliun Atasi Defisit Kas BPJS

Sorotan semakin menguat setelah HH, perwakilan salah satu perusahaan peserta mini kompetisi, mengaku penawarannya digugurkan meski perusahaan tersebut mengajukan harga terendah dengan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disebut mencapai 40 persen.

Menurut HH, terdapat ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dokumen Mini Kompetisi pada poin H.7 yang mengatur bahwa penawaran di bawah 80 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi terkait kewajaran harganya.

Namun, HH mengaku tidak pernah menerima undangan klarifikasi dari pihak terkait.

“PT kami menawar di bawah 80 persen. Harusnya menurut KAK, UKPBJ melakukan konfirmasi kepada kami terkait harga tersebut. Aturan itu tertuang jelas di KAK Dokumen Mini Kompetisi poin H.7 bagian persyaratan teknis dan harga. Namun, kami tidak pernah dihubungi sama sekali oleh Disdik Kota Bekasi,” kata HH.

Jika keterangan tersebut benar, persoalannya bukan semata-mata mengenai siapa yang menawarkan harga paling rendah atau tinggi, melainkan apakah seluruh tahapan evaluasi sebagaimana ditentukan dalam dokumen pengadaan telah dijalankan secara konsisten terhadap seluruh peserta.

PROPESA 2026, INBI Sambut Ratusan Mahasiswa Baru dan Dorong Pengembangan Akademik serta Organisasi

Pakar Pengadaan Barang dan Jasa dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Asrori, juga menyoroti mekanisme tersebut.

Menurut Asrori, apabila dokumen pengadaan mensyaratkan adanya klarifikasi terhadap penawaran yang dinilai tidak wajar, peserta tidak semestinya langsung dinyatakan gugur sebelum diberikan kesempatan untuk menjelaskan kewajaran harga yang ditawarkan.

“Secara aturan, harus diundang dan diklarifikasi dulu terhadap kewajaran harga karena di dalam dokumen lelang tidak ada bahasa langsung gugur. Kalau vendor tidak bisa membuktikan dan mempertanggungjawabkan harganya, baru bisa digugurkan. Jadi bukan otomatis gugur,” ungkap Asrori melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menempatkan proses klarifikasi sebagai bagian penting yang perlu diperiksa dalam kasus ini. Sebab, apabila peserta memang tidak pernah diberikan kesempatan melakukan klarifikasi sebagaimana ketentuan dalam dokumen pengadaan, publik berhak mengetahui alasan dan dasar hukum pengguguran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan jawaban maupun konfirmasi resmi terkait proses evaluasi sembilan paket pengadaan tersebut, termasuk alasan penawaran dengan harga lebih rendah dapat tersisih dan dasar penetapan penyedia dengan harga lebih tinggi.

PMK 1/2026 Digugat ke MA, Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Makin Memanas

Disdik Kota Bekasi juga belum menjelaskan secara terbuka kriteria evaluasi teknis dan harga yang digunakan dalam menentukan pemenang, maupun apakah peserta dengan penawaran di bawah 80 persen HPS telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi sebagaimana disebut dalam KAK.

Persoalan ini menjadi penting karena pengadaan tersebut menggunakan anggaran daerah yang bersumber dari uang publik. Transparansi mengenai dokumen evaluasi, proses klarifikasi, dasar pengguguran peserta, serta alasan penetapan pemenang diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas.

Konfirmasi dan hak jawab dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan ini.[]

Komentar

Tinggalkan Balasan

× Advertisement
× Advertisement