Info Massa – Kasus penganiayaan yang menyeret nama politisi PDI Perjuangan Epa Emilia, Pabuadi dan Jopie Amir telah memasuki P21 tahap 2. Namun anehnya, sangkaan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun untuk anggota DPRD dan ajudannya itu tidak sampai Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Tangerang Budi Fitriadi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas dari Polres Kota Tangerang pada Februari 2023.
Ia mengatakan, dalam berkas P21 Epa Emilia hanya terdapat pasal 352 KUHP dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tidak ada sangkaan pasal 170 KUHP sebagaimana elit PDI perjuangan Kota Tangerang itu ketika menjadi tersangka di Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak tahu proses di sana (Polres) bagaimana, yang kami terima hanya sangkaan pasal 352 untuk Epa Emilia, yaitu Tipiring,” kata Budi di ruangannya, Kamis 9 Maret 2023.
Budi juga enggan berkomentar lebih jauh soal perubahan pasal tersebut. Sebab, kata dia, pihaknya hanya menerima limpahan dari Polres tanpa membahas adanya pergantian pasal yang dimaksud.
“Kami tidak tahu soal perubahan pasal itu, intinya yang saat ini kailmi terima ya seperti ini. Sekarang, kasus ini sudah di kami (Kejaksaan), bukan di Polres lagi,” ucapnya.
Sementara Nefton Alfares selaku Kuasa hukum Jopie Amir yang menjadi korban penganiayaan Epa Emilia dan Pabuadi bersikeras mempertanyakan hilangnya pasal 170 KUHP yang sebelumnya menjadi sangkaan pasal oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Terlebih, lanjut Nefton pihaknya tidak mengetahui dan diberitahu oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait adanya perubahan pasal tersebut. Sehingga, ia tidak mengerti alasan apa yang menjadi dasar perubahan pasal 170 KUHP yang diganti dengan pasal 352 KUHP untuk Epa Emilia.
“Kami tidak diberikan SP2HP sebelumnya, kami juga tidak mengetahui kenapa bisa terjadi pergantian pasal. Tiba-tiba hari ini sudah P21 tahap 2. Jujur Kami kecewa dengan Polres terkait adanya perubahan pasal tersebut,” ujar Nefton.[]