Dokumen Amdalalin Pembangunan Kawasan Pergudangan Di Tangerang, Warga: Meresahkan

Tangerang Raya

Pembangunan Kawasan Pergudangan yang bertempat di Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang mendapat reaksi dari sejumlah masyarakat.

Pasalnya, dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Lalulintas (Amdalalin) diduga tidak memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat setempat.

“Jelas bahwa pembangunan kawasan tersebut jika melihat asfek jalan yang dilalui kendaraan pengerjaan proyek sangat riskan bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar,” ucap Thoriq Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari kepada Info Massa, Rabu (17/01/24).

Thoriq secara gambalang menyebut akses jalan menuju kawasan pergudangan ini masuk kedalam teritori Kecamatan Neglasari.

“Kalau kita lihat terkait akses jalan dimana yang sebelumnya ada pembatas jalan trotoar kan itu jalan lekungan, lalu karena untuk mempermudah akses kawasan tersebut, pembatas jalan itu di bongkar. lalu yang menjadi pertanyaan kenapa tidak ada penanda rambu-rambu pengingat bagi pengguna jalan,” ungkapnya.

Thoriq pun menyoroti lokasi pembongkaran pembatas jalan guna mempermudah akses menuju kawasan pergudangan ini disinyalir dapat mempercepat usia jembatan.

“Ada banyak asfek yang bisa kita perhatikan bersama, yang pertama posisi pembongkaran trotoar yang posisinya jalan tersebut lekungan, kemudian terkait manuver kendaraan proyek yang berada diatas jembatan, disatu sisi dapat mengundang kemacetan karena akses jalan yang sempit, disisi lain dapat memperpendek usia jembatan, pertanyaan mau bertanggungjawab tidak itu pemilik pergudangan?,” katanya.

Thoriq mengatakan banyak warga menyampaikan keluhan terhadap dirinya atas dibukanya akses jalan ini.

“Banyak warga merasakan resah karena akses tersebut sangat membahayakan bagi warga sekitar. Kita tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan kedepannya,” tutur Doyok sapaan akrab Thoriq.

Disisi lain Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely saat ditemui mengungkapkan jika kawasan pergudangan ini sudah memiliki Amdalalin.

“Kalau untuk itu sih sudah ada yah Amdalalin nya, hanya saja memang sebelumnya Amdalalin nya sudah tidak berlaku dan telah diperbaharui soal dokumennya,” ungkap Suhaely.

Lanjut Suhaely menyampaikan dalam dokumen Amdalalin ini harus dilengkapi dengan penanda rambu-rambu lalulintas.

“Benar harus dibarengi dengan penanda rambu-rambu lalulintas, kalau untuk belum adanya pemasangannya nanti akan dikomunikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan