Dugaan Pungli Gaji PKD Kuantan Tengah Akan Segera Dipolisikan

Daerah

Info Massa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memecat RH sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kuantan Tengah. Dia terbukti melanggar kode etik.

Menurut Ade Indra Sakti, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuansing, kasus dugaan pelanggaran kode etik dilaporkan pada tanggal 14 Agustus 2023.

“Setelah laporan masuk, kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelapor kita periksa, setelah itu terlapor dan para saksi,” ujar Ade kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Setelah memeriksa semua saksi, lanjut Ade, pihaknya menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan RH. Atas temuan itu, Bawaslu Kuansing sudah melakukan pleno memutuskan sanksi terhadap terlapor.

“Kita periksa ketiga anggota Panwascam Kuantan Tengah. Dua lainnya mendapat sanksi berupa teguran dan RH sanksinya berupa administrasi pemberhentian tetap,” ujar Ade.

Sementara itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPUH) Kuantan Singingi yang mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut tidak ingin praktek haram teramat keji dari oknum berakhir hanya dengan sanksi pemecatan.

Bahkan AMPUH mengaku dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuansing agar bisa memanggil RH dan memeriksa semua yang terlibat atas perbuatan jahat yang telah dilakukannya selama menjabat Panwascam Kecamatan Kuantan Tengah.

“Kami sudah melakukan investigasi mendalam, faktanya ini bukan persoalan pelanggaran etik biasa, tapi jelas sudah perbuatan melawan hukum, dugaan pungli yang sudah berlangsung lama, kami punya rekaman sewaktu RH meminta uang kepada anggota PKD inisial YU, bahkan dalam data kami bukan hanya YU yang menjadi korban tapi total ada 11 orang anggota PKD yang jadi korban pungli saudara RH, gaji mereka diambil paksa dua bulan penuh yaitu Maret dan Juni,” ungkap Kordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Prigus Pendra di Teluk Kuantan, Sabtu (9/9/2023).

“Dengan alasan saudara RH ini dialah yang menjadikan 11 orang ini anggota PKD, kalau tidak menyetor maka saudara RH mengancam tidak akan memperpanjang SK mereka pada tahun berikutnya,” tambahnya.

Bahkan yang lebih parah lagi, menurut Prigus, mereka juga mendapatkan informasi jika saudara RH saat menjabat Panwascam Kuantan Tengah, diduga telah menggelapkan uang Operasional Panwascam Kuantan Tengah tiap bulannya dengan dalih biaya operasional diperuntukan untuk membiayai tamu Panwascam Kabupaten Kuantan Singingi.

”Ini tidak bisa dibiarkan. Peristiwa ini bukan persoalan internal Panwaslu semata, tapi sudah jelas Perbuatan Melawan Hukum (PMH), transaksi sudah terjadi, korban sudah ada, pihak APH harus memeriksa dan menangkap saudara RH.” Ucap Prigus Pendra.

Ditempat terpisah, RH membantah segala tuduhan yang ditujukan kepada dirinya. Bahkan menurutnya biaya-biaya di Kecamatan itu sipatnya ditanggulangi terlebih dahulu, seperti bulan juni di tanggulangi oleh Panwascam, di pertengahan barulah diganti oleh Panwaslu Kabupaten, begitu seterusnya.

“Tidak benar itu, malahan awal tahun itu sampai 3 bulan ditanggulangi, tidak ada anggaran di kecamatan krn PPTK dan PPK hanya ada di Kabupaten, dan seluruh honorarium itu di kirim ke rekening masing-masing, tidak ada uang cash di Kecamatan,” ungkapnya.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan