Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Berikut Rentetan Hukuman Penjaranya

Nasional

Jakarta – Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan Riziq Shihab bebas bersyarat dikarenakan telah memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” katanya kepada infomassa.com melalui pesan tertulis, Rabu, 20 Juli 2022.

Bahwa Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan tentang tindak pidana Menyiarkan Berita Bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” terangnya.

Terkait tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq diputus pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Selanjutnya terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara dengan masa kurungan selama dua tahun.

“Bahwa yang bersangkutan mendapat Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024,” ucap Rika.

Rika menjelaskan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Dengan kata lain, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Rizieq masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

“Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan,” jelas Rika.

Diketahui, Rizieq sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, lalu akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, selanjutnya dialihkan ke Lapas Cipinang hingga Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari penjara hari ini.

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan