Internasional
Beranda / Internasional / Kebijakan Baru Di Inggris Ancam Demonstran Jadi Pidana

Kebijakan Baru Di Inggris Ancam Demonstran Jadi Pidana

Info Massa – Kementerian Dalam Negeri Inggris mengumumkan sebuah aturan baru yang melarang adanya demonstrasi di depan rumah pejabat publik. Jika hal demikian tetap terjadi, maka para aktivis dapat terjerat pidana.

Aturan tersebut mengacu pada perubahan rancangan undang-undang Crime and Policing. Kebijakan itu menguatkan kepolisian dalam menindak langsung penyalahgunaan protes yang dilakukan di depan rumah pejabat publik.

“Termasuk di dalamnya tindak pidana baru berupa melakukan protes di depan rumah seseorang yang sedang memegang jabatan publik dengan tujuan memengaruhi mereka dalam menjalankan tugas atau aspek kehidupan pribadinya,” rilis kementerian itu.

Dalam kebijakan baru itu, demonstran diancam mendapat kurungan pidana sedikitnya enam bulan lamanya.

Kementerian menerangkan kebijakan baru tersebut dibuat sebagai respons dari maraknya kasus pelecehan terhadap pejabat publik di Inggris yang terus meningkat.

DPAD Kota Tangerang Kembangkan Arsip Daerah Jadi Literatur Sejarah di Festival Cisadane 2025

Menurut data Komisi Pemilihan Umum Inggris, setengah dari seluruh kandidat pada pemilu lalu mendapat berbagai bentuk intimidasi.

“Survey kedua yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat menemukan bahwa hampir semua anggota parlemen (96 persen) mengalami setidaknya satu insiden pelecehan atau intimidasi yang berdampak buruk terhadap kemampuan mereka dalam menjalankan tugas,” ujar Kementerian Dalam Negeri Inggris.

Kebijakan baru yang mengancam demonstran itu juga dilatarbelakangi oleh rekomendasi dari Defending Democracy Taskforce Pemerintah Inggris. Tujuannya, untuk menepis bentuk pelecehan terhadap para pejabat publik.

Pada pekan ini, media di Inggris akan menyiarkan kebijakan baru yang mengancam demonstran jika menggelar aksi di depan rumah pejabat publik seperti pejabat kota, anggota parlemen, anggota majelis tinggi termasuk individu lain yang hendak mencalonkan diri sebagai pejabat publik. []

DPR Sebut Gaji Tambahan Kepala Daerah Bukan Jaminan Cegah Korupsi
× Advertisement
× Advertisement