Info Massa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada kamis, 31 Oktober 2024 di halaman kejaksaan negeri kota Tangerang.
Adapunn sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana khusus yang dimusnahkan di antaranya senjata tajam, narkotika dan cukai.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, lalu dibuang ke selokan. Sementara senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, dan barang bukti pakaian dibakar bersamaan dengan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum ini merupakan komitmen bersama, bahwa kita transparan dalam penegakan hukum dan ini mengingatkan kita untuk menjauhi tindak kejahatan, karena tidak ada kebaikan di dalamnya,” kata Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Tangerang, Naseh, Kamis 31/10.
Naseh menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada hari ini merupakan akumulasi selama kurang lebih 6 bulan ke belakang.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah di tetapkan oleh hukum priode bulan Mei sampai bulan Oktober 2024,” ucapnya Naseh
Lanjutnya ia mengatakan kasus yang sedang kita musnahkan narkotika, obat-obatan terlarang, pencurian, sedangkan kasus dari kriminal khusus kemaren itu terkait hak cipta dan ada juga kasus cukai yang sudah dimusnahkan.
“Kasus yang sangat menonjol yang kita lihat sama-sama ini dari barang bukti yang ada dari kasus pidana umum dan pidana khusus yaitu kasus narkotika dan obat-obatan yang masih banyak di kota Tangerang berupa sabu, ganja dan obat obatan terlarang.
Sementara, tambah Naseh, untuk tindak kejahatan kriminal lainnya, para pelaku menggunakan Senjata Api (Senpi) untuk menaklukan para korbannya.
untuk senjata api sempi itu untuk kejahatan pencurian dan penganiyaan”tutupnya pak Naseh. []