Kejari Kuansing Proses Kades Soal Proyek Fiktif Sungai Rambai

Daerah

Info Massa – Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengatakan pihaknya akan memulai proses penyelidikan kepala desa dalam dugaan korupsi proyek fiktif Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, Riau.

“Kalau sudah dilaporkan akan kami telaah sesuai dengan SOP yang ada (Pulbaket dan Puldata),” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (3/10/2023).

Sekedar informasi, seorang warga Kuantan Singingi (Kuansing) melaporkan kepala desa (Kades) Sungai Rambai Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau.

Dalam laporan yang dibuat, Senin 2 Oktober 2023, pelapor mengatakan, banyak dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Rambai.

Dijelaskan Desa Sungai Rambai memiliki BUMDes dengan kegiatan yang mengada-ngada berupa kredit Handphone dan kebun sawit yang diduga fiktif. Ditambah sejak BUMDes berdiri dan digulirkan pada tahun 2017, penyertaan dana BUMDes di desa jarang sekali di informasikan ke masyarakat. Pengurus Bumdes terkesan tertutup informasi, setiap rapat tentang BUMDes seperti disembunyikan.

Dilaporan tersebut dijelaskan juga bahwa bukan hanya dugaan penyelewengan dana di BUMDes, terkait proyek jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan dalam Dana Reguler Tahap 2 Tahun 2022 dan Tahap 1 Tahun 2023 yang sumber dana dari APBN juga syarat akan aroma korupsi.

Laporan tersebut juga mencatat, bahwa Kegiatan Karamba Ikan Dana Desa (DD) Sungai Rambai tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui KemenDes tahap 2 (dua) juga diduga fiktif dengan anggaran Rp 267.016.370 tahun 2021.

Laporan tersebut meminta pihak Kejaksaan Negeri Kuansing untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait dalam masalah proyek fiktif Sungai Rambai guna kepentingan penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan adanya laporan ini, kami menduga bahwa oknum Kades telah melakukan tindakan atau kebijakan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tulisnya.

“Diharapkan pihak kejaksaan dapat menindaklanjuti dan memproses sehingga masyarakat desa Sungai Rambai mendapatkan kepastian terhadap banyaknya isu korupsi Sungai Rambai baru-baru ini,” ujar pelapor dalam surat yang dimasukkan ke Kejari Kuansing. []

Editor: Mauladi Fachrian

Tinggalkan Balasan