Kota Tangerang – Lurah Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Wawan Herwana, menanggapi atas adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pada jajarannya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) beberapa waktu lalu.
Kepada infomassa, Wawan mengatakan sudah berupaya mencari oknum yang dimaksud. Namun saat dirinya mengumpulkan semua jajarannya, tidak ada satu orang pun yang mengakui melakukan pungli.
“Ini kan belum jelas yah siapa oknum dari kelurahan yang melakukan pungli itu, yang jelas saya sudah melakukan pertemuan dengan semua jajaran dan memang tidak ada yang mengakui akan hal itu,” ucapnya kepada infomassa. Jum’at, 21 Januari 2022.
Baca Juga: Dapat BPNT, Warga Diminta 50ribu Oleh Oknum Kelurahan Keroncong Tangerang
Atas dasar hal itu, maka Wawan menegaskan bahwa pegawai Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, tidak ada yang melakukan pungli BPNT kepada KPM. Tetapi, ia menggaris bawahi akan menindak tegas pegawai yang berstatus non-PNS apabila terbukti melanggar aturan.
“Kelurahan tidak pernah meminta kepada warga terkait program itu. Jadi begini, kalau aturan dari kelurahan kan jelas. Jika itu yang melakukan adalah pegawai THL maka akan ditindak sesuai yang berlaku, tentunya akan ada sangsi kepada siapapun jika memang benar melakukan pungli,” katanya.
Diketahui sebelumnya, salah seorang warga Perumahan Keroncong Permai yang juga sebagai KPM BPNT diduga dimintai uang sebesar 50 ribu rupiah oleh oknum Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang berlangsung di kantor Kelurahan Keroncong.
Editor: Fajrin Kamal